Putusan MK Kuatkan TWK, LSAK: Bantah Upaya Penyingkiran

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional.

Bahkan, putusan MK menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

“Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu,”kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Menurut dia, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

“Ini satu hal clear sebab ada dugaan upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu,”papar dia.

Dalam putusannya, lanjut Hariri,
MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan dalam UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut, adalah wawasan kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

“Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir seorang ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN,”pungkas dia. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *