Bikameral Setengah Hati, Mahyudin: Kondisi ini Timbulkan Kesenjangan

by
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengungkap kalau pihaknya akan terus mengupayakan adanya sistem bikameral yang efektif dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selama ini sistem ketatanegaraan yang ada dinilai masih belum dapat menciptakan sistem parlemen yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

“Kondisi sistem perwakilan saat ini masih cenderung terpusat dan berakibat pada masih adanya kesenjangan di daerah,” kata Mahyudin dalam Executife Brief DPD RI yang digelar pada Kamis kemarin (26/8/2021).

Menurut Mahyudin sistem bikameral saat ini belum mampu mewujudkan fungsi check and balance dalam sistem parlemen Indonesia. Lahirnya DPD RI yang mewakili wilayah seharusnya berperan sebagai kamar kedua untuk melakukan fungsi check and balances dan mengawal otonomi agar tidak memunculkan kesenjangan di daerah.

“Namun, dalam prakteknya DPD RI tidak diberi kewenangan legislatif yang memadai sebagai wakil daerah. Seharusnya sistem Parlemen Indonesia tidak terlalu didominisasi oleh partai politik (parpol), karena jika demikian bisa memunculkan fenomena oligarki. Ketika sudah memilih sistem bikameral, maka harus dijalankan dengan memaksimalkan peran DPD RI untuk mengatasi kesenjangan di daerah. Namun faktanya, fungsi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia masih sangat lemah,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ahli Hukum tata negara Refly Harun bahwa DPD RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil. Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula.

Bahkan ia menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan dan fungsi persetujuan dalam pembentukan undang-undang. Tetapi saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD RI, padahal keduanya merupakan fungsi yang krusial sebagai sebuah lembaga parlemen.

“Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function. Demikan juga halnya dengan fungsi pengawasan dan anggaran, dimana dalam prakteknya hanya digantungkan pada DPR RI, seharusnya ada power sharing,” sambung Refly. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *