Penasehat Hukum Alex Wijjaya dan Ng Meilani Tolak Replik Jaksa

by
Jaksa penuntut umum membacakan repliknya terhadap pleidoi penasehat hukum terdakwa

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani tidak sependapat dengan tanggapan atau replik jaksa penuntut umum atas pleidoi atau pembelaan terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami penasehat hukum kedua terdakwa menolak atau tidak sependapat dengan replik saudara jaksa,” kata VMF Dwi Rudatiyani, SH, salah satu tim pengacara kedua terdakwa kepada Beritabuana.co usai sidang di PN Jakarta Utara, Kamis (26/8/2021).

Sebab menurut VMF Dwi Rudatiyani, perkara yang disangkakan kepada kedua kliennya itu merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Alasan sudah jelas yaitu dengan adanya putusan PKPU tahun 2019 oleh pengadilan niaga yang tidak bisa dikesampingkan,” papar VMF Dwi Rudatiyani.

Selain itu, VMF Dwi Rudatiyani juga menolak keras tanggapan jaksa yang menyebut korban sebagai debitur.

“Itu keliru. Korban Netty Malini mendaftarkan melalui kuasa hukumnya sebagai kreditur konkuren,” katanya.

Dan itu jelas berkali-kali dalam praverifikasi dengan tim kurator.

Terhadap pertemuan antara Alex Wijaya dengan korban seperti yang didakwakan jaksa, menurut VMF Dwi Rudatiyani, pihaknya tidak sependapat. Sebab dari puluhan saksi yang diperiksa tidak ada yang mengaku melihat.

“14 saksi yang dihadirkan di sidang tidak ada yang menyebut melihat pertemuan Alex Wijaya dengan korban. Yang ada pertemuan secara pribadi,” terangnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Tumpanuli Marbun, SH tersebut mengabulkan pembelaannya terhadap kedua kliennya.

“Kami minta supaya majelis hakim mengabulkan permohonan kami yaitu melepaskan Alex Wijaya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskan Ng Meilani dari segala tuntutan hukum,” pungkas VMF Dwi Rudatiyani, SH.

Sementara itu, jaksa Rumondang Sitorus, SH menyebut dalam repliknya ada yang melihat pertemuan antara terdakwa Alex Wijaya dengan korban sebelum korban memberikan uang Rp 22 miliar kepada Alex Wijaya.

“Ada saksi yang melihat dan mendengar terdakwa Alex Wijaya bertemu dengan korban,” katanya.

Namun demikian, jaksa menyampaikan bahwa seorang terdakwa tidak diwajibkan untuk mengakui perbuatannya di persidangan.

“Buktinya terdakwa Alex Wijaya tidak mau jadi saksi untuk terdakwa Ng Meilani dan juga sebaliknya. Sebab, takut disumpah,” terang jaksa.

Sebelumnya, jaksa Rumondang Sitorus, SH menuntut Alex Wijaya selama 3,5 tahun penjara dan Ng Meilani selama 3 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan dugaan penipuan terhadap korban. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *