Kejari Lubuklinggau Tahan Ketua KTNA Musi Rawas Terkait Dugaan Penyelewangan Dana Hibah Rp1 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tindakan tegas dalam penegakan hukum kembali dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH MH, yang menahan Catur Handoko (CH), 47 tahun, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka CH terkait dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp 1 miliar lebih,” ujar Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, ketika dihubungi wartawan di kantornya, Kamis (19/08/2021).

Willy Ade Chaidir mengatakan, tindakan projustisia berupa penahanan lantaran tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah memiliki bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi dilakukan tersangka CH.

Tersangka CH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau sampai 20 hari kedepan. Setelah lengkap proses pemberkasan, berkas segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna disidangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka CH akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” ucap Willy Ade Chaidir.

Catur Handoko (49), Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, sebelum ditahan ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka CH ini bermula setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan adanya penyelewengan anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp 1, 073 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).

Namun saat itu kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah tersebut diduga belum dikembalikan ke kas negara sepenuhnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *