Diprotes Rame-Rame, Emir Muis: Ada Hukum dan UU Dilanggar?

by
Mantan Anggota DPR RI dari F-PDIP, Emir Moeis.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Nama mantan Anggota DPR RI Emir Moeis sedang menjadi sorotan sejak diketahui kedudukannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, yang diketahui merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Sejumlah kalangan mempertanyakan dan memprotes penunjukan Emir, karena yang bersangkutan adalah eks narapidana kasus korupsi.

Emir yang pernah memimpin Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini saat dihubungi beritabuana.co, Jumat (6/8/2021) mengembalikan permasalahan ini pada aturan yang berlaku.

Dia berpendapat, penunjukannya sebagai komisaris di BUMN ‘plat merah’ milik pemerintah itu, tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada hukum dan undang-undang yang dilanggar nggak?” tanya Emir.

Sementara terkait soal kasus hukum yang dihadapinya pada tahun 2014 disebut Emir masa lalu. “Iya, (itu) masa lalu,” katanya singkat.

Seperti diberitakan, pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris sebelumnya dipublikasikan dalam situs resmi perusahaan, pim.co.id. Disitu disebut bahwa sejak tanggal 18 Februari 2021, Emir ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris.

Sementara, Anggota DPR di Komisi VI mengungkapkan tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana tidak boleh diangkat komisaris. Wakil ketua Komisi VI dari PDI P Aria Bima berpendapat, kalau sudah menjalani hukuman, berarti mendapat hak yang sama dalam kehidupan.

“Itu kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia yang lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi masih distigmakan, seperti orde baru saja,” katanya belum lama ini.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Gerindra, Andre Rosiade. Dia menyatakan, tidak ada aturan yang yang dilanggar dari penunjukan Emir Moeis.

Sebab seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN, khususnya dalam Pasal 3, mengatur soal status hukum seseorang yang boleh ditunjuk menjadi direksi dan komisaris anak perusahaan BUMN. Di aturan tersebut kata Andre Rosiade kepada wartawan kemarin, bahwa persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi anak perusahaan adalah syarat formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Berdasarkan aturan tersebut menurut Andre Rosiade, tak ada yang dilanggar Kementerian BUMN terkait pengangkatan Emir Moeis. Sebab dia tambahnya, Emir sudah bebas sejak awal 2016.

Seperti diketahui, Emir Moeis terjerat kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, dan ditetapkan KPK menjadi tersangka pada Juli 2012 . Dua tahun kemudian, oleh pengadilan menghukumnya dengan 3 tahun penjara dan denda Rp150 Juta, karena terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate ada Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu. Seiring waktu, Emir Moeis selesai menjalani hukuman dan bebas pada Maret 2016. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *