Penyidik Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua Rp3 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil menyelamatkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Rp3,566 miliar.

Kepala Kejati Papua Nicolaus Kondomo membenaran pihaknya telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi tersebut dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua.

“Kejati Papua telah melakukan penyelamatan uang negara Rp3,566 miliar. Itu merupakan pengembalian dari pihak DPPAD Papua,” ujar Nicolaus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Dana tersebut kini berada di rekening titipan Kejati Papua dan akan segera diserahkan ke kas negara. Atas dugaan kasus korupsi tersebut, Nicolaus menyampaikan sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi. Para saksi tersebut berasal dari DPPAD dan Inspektorat Papua. Namun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, dugaan kerugian negara diperoleh karena ada penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dana tersebut berasal dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, yaitu supervisi dan monitoring proses belajar mengajar (PBM) sekolah, lalu evaluasi kinerja bidang pendidikan dan lomba keterampilan siswa,” kata Nicolaus.

Kendati demikian, Nicolaus mengaku belum dapat menentukan siapa para tersangka dalam kasus tersebut, mengingat tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

“Sampai saat ini kami belum menentukan sikap terhadap penanganan kasus tersebut, karena kami masih mengkaji lebih dalam lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Papua menyelidiki dugaan penggunaan dana Otsus di DPPAD Papua yang tidak sesuai prosedur. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *