Soal Pemalsuan Tabung Oksigen, KMI Apresiasi Langkah Sigap Jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BEITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah sigap Kepolisian RI (Polri) menangkap dan menetapkan 6 tersangka pemalsuan tabung oksigen yang ternyata sebenarnya tabung APAR (alat pemadam api ringan), mendapat apresiasi positif dari Kaukus Muda Indonesia (KMI).

Apresiasi ini disampaikan Edi Homaidi, selaku Ketua KMI melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (29/7/2021) terkait pengungkapkan kejahatan pemalsuan tabung oksigen ditengah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Edi, dengan langkah tegas yang dilakukan jajaran Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, maka masyarakat terlindungi dari bahaya penggunaan tabung oksigen palsu tersebut.

“Sebagaimana disampaikan Dirtipideksus Brigjen Polisi Helmy Santika bahaya dari tabung APAR yang disulap menjadi tabung oksigen medis. Karena tabung APAR awalnya diisi dengan karbon dioksida (CO2) dan apabila tidak dibersihkan secara benar, bisa berbahaya,” katanya.

Apa lagi ditengah pandemi Covid-19, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)itu, tabung oksigen menjadi barang langkah karena banyaknya permintaan untuk pasien tepapar Covid-19.

“Karena itu KMI sangat mengapresiasi Dirtipideksus Brigjen Polisi Helmy Santika serta jajarannya yang berhasil mengungkapkan pemalsuan tabung oksigen palsu itu,” pungkas Edi Homaidi.

Diketahui, Polri melalui Dittipideksus Bareskrim berhasil mengungkap kejahatan produksi tabung oksigen palsu. Bahkan menurut Dirtipideksus Brigjen Polisi Helmy Santika, sejauh ini para pelaku sudah pernah menjual 190 buah (tabung oksigen palsu).

Helmy mengatakan pihaknya akan mencari para pembeli tabung oksigen palsu itu. Dia khawatir masyarakat tidak tahu sebenarnya tabung itu tabung APAR.

Sebelumnya, Polri menjelaskan ada enam tersangka yang diduga memalsukan tabung oksigen. Mereka menjual tabung itu seharga Rp 2-3 Juta dengan modal hanya Rp700-900 Ribu. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *