Sidang Gugatan PHK Dua Karyawan Sewenang-wenang

by
Kuasa hukum penggugat

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang gugatan Dua karyawan PT BHI di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat menuntut pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai. Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Bintang Al, SH

“Tindakan PHK tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan arogansi tergugat,” kata Kissinger MP Tambunan, SH. MH, dan Efendi, SH usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Dalam gugatannya, Kissinger dan Efendi menyebut alasan perusahaan menerbitkan PHK ke para penggugat karena dinilai melakukan kesalahan berat. Alasan tidak berdasar, sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yakni tanpa membayar uang pesangon dan hak-hak penggugat.

Padahal, lanjutnya, kliennya sudah lebih dulu mengajukan pemutusan hubungan kerja melalui program pensiun dini sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003. Karena sudah tidak nyaman lagi bekerja di perusahaan tergugat.

Dimana pada bulan Mei 2020, kata Kissinger dan Efendi, kliennya diduga diperintahkan melakukan hal tertentu terkait uang ratusan juta, atas tunjangan pengurus (tunjangan kendaraan, tunjangan transport dan tunjangan bensin). Pada proses payroll/upah dimasukkan sebagai biaya BBJ P3 bahan bakar dengan tujuan untuk menghemat biaya pajak penghasilan (PPh21).

“Sejak awal para penggugat ingin menolak instruksi tersebut karena dinilai melanggar hukum. Namun karena posisi para penggugat hanyalah sebagai pekerja bawahan, maka tidak berdaya melawan perintah atasan. Dengan terpaksa harus melaksanakan instruksi tersebut mulai bulan Juni 2020,” kata kuasa hukum para penggugat.

Sejak saat itu, kliennya pun disebut Kissinger dan Efendi merasa kondisi kerja mulai tidak nyaman dan was-was, serta ketakutan apabila tindakan perubahan pajak tersebut diketahui atau diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Ditambah dengan diberlakukannya kebijakan pensiun dini yang dibuat oleh tergugat. Maka, kata pengacara penggugat, kliennya mencari solusi supaya bisa keluar dari perusahaan tergugat dengan memperoleh hak uang pesangon, namun tidak ditanggapi. Hubungannya tambah tidak harmonis.

Sementara somasi dan undangan kepada tergugat sebagai upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyarawah, juga tidak ditanggapi.

Padahal Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan anjuran supaya tergugat membayarkan pengakhiran hubungan kerja pekerja kepada klienya itu masing masingĀ  Rp 652.078.000 dan Rp 391.642.857.

Anehnya, saat klienya mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, tanggal 11 Januari 2021, tergugat mengeluarkan instruksi agar tunjangan pengurus yang sebelumnya dimasukkan dalam Biaya BBJ P3 — Bahan Bakar untuk dikembalikan menjadi komponen penghasilan (upah) efektif mulai bulan Januari 2021.

“Hal ini menunjukkan secara diam-diam tergugat telah mengakui kesalahannya yang telah menyuruh para penggugat sebelumnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan segera mengambil langkah perbaikan setelah muncul masalah perselisihan hubungan industrial antara para penggugat dengan tergugat,” ujarnya.

Selain itu, sebelum tergugat menerbitkan surat PHK, dikatakan kuasa hukum para penggugat, tidak pernah mengajak para penggugat berunding.

Atas dasar itu, para penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Bintang Al, SH agar mengabulkan gugatan para penggugat.

Menanggapi gugatan para penggugat tersebut, tergugat melalui kuasa hukumnya Mangantar Marpaung, SH dan Harry Syahrial, SH, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa berakhirnya hubungan kerja antara lara penggugat dengan tergugat karena PHK alasan mendesak,” kata Mangantar dan Harry.

Soal anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, menurut tergugat telah melampaui batas waktu yang diberikan oleh Pasal 15 Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Mediator dalam mediasi dan menerbitkan anjuran masih merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seutuhnya,” pungkas kuasa hukum tergugat.

Kemudian agenda sidang berikutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para penggugat untuk mengajukan replik atas jawaban trtgugat.

“Kita undur sidang berikutnya dengan agenda replik dari para penggugat,” jelas ketua majelis hakim (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *