BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Intelijen Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap terpidana kasus penipuan Rp 3 miliar lebih, Teuku Meurah Hasrul, yang buron sejak dua tahun silam.
“Tim Tabur Kejaksaan RI kembali mengamankan buronan terpidana Teuku Meurah Hasril di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Sunarta dalam keterangan tertulisanya, di Jakarta, Senin (26/07/2021).
Dijelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp. 3.170.000.000.
“Atas perbuatannya, Teuku Meurah Hasrul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” kata Sunarta.
Sayangnya, lanjut Sunarta, terpidana Teuku Meurah Hasrul tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan vonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Padahal, kata Sunarta, pihak jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana Teuku Meurah Hasrul yang beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 No 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Karena itu, nama terpidana Teuku Meurah Hasrul itu sempat kita masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan akhirnya kita amankan,” terang Sunarta.