BERITABUANA.CO, JAKARTA – Djuyamto, SH. MH, salah seorang Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyesalkan beredarnya video “kuburan hakim Suryaman meledak, mayatnya terlempar keluar” di situs You Tube.
Video You Tube berdurasi sekitar dua menit itu menjelaskan suara ledakan seperti dari tabung gas terdengar saat dilakukan explore dari jarak satu kilometer yang berasal dari kuburan. Seseorang di video itu menceritakan kejadian tersebut disimpulkannya ditolak bumi.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan beberapa konten berita medsos maupun meme yang beredar tentang meninggalnya almarhum hakim PN Jakarta Timur Suryaman, SH.MH yang dikait-kaitkan seolah akibat putusan perkara HRS,” kata Djuyamto kepada www.beritabuana.co, Rabu (21/7/2021).
Menurut Djuyamto, berita atau konten di video tersebut sangat tendensius merendahkan dan melecehkan martabat hakim.
“Bahkan juga merendahkan dan melecehkan martabat almarhum sebagai seorang hakim,” terang Djuyamto yang mengemban tugas di Komisi IV PP IKAHI membidangi kehumasan, advokasi, dan pengabdian masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berharap agar semua pihak proporsional dalam menyikapi putusan pengadilan.
“Karena konten dan meme berita yang tendensius tersebut menimbulkan tekanan mental serta kesedihan berlipat pada keluarga almarhum,” paparnya
Dia pun berharap ke Komisi Yudisial (KY) sebagai komisi yang salah satu tugasnya menegakkan kehormatan dan wibawa serta martabat hakim segera mengambil sikap.
“Kami harapkan kepada KY segera ambil sikap sebagai bagian dari fungsi advokasinya,” pinta Djuyamto.
Bahkan Djuyamto meminta agar konten yang menyangkut kematian koleganya itu dihentikan.
“Kami minta stop narasi sesat kematian hakim Suryaman,” pungkasnya.
Seperti diketahui Suryaman, SH, salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Sabtu 10 Juli 2021 yang lalu meninggal dunia.
Almarhum kemudian dikebumikan di kampung halamannya Cirebon, Jawa Barat.
Kebetulan almarhum merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tes swab HRS di RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur. Dimana majelis hakim yang diketuai Khadwanto itu menjatuhkan hukuman kepada HRS selama 4 tahun penjara. (Sormin)







