Menpan RB Apresiasi Kinerja Ketua Pengarah WBK/WBBM Kejaksaan RI

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Reformasi Birokrasi yang berjalan di Kejaksaan RI banyak perbaikan dan mengalami kemajuan yang signifikan. Perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik yang maju pesat itu telah mendapatkan persepsi yang baik dari masyarakat.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan RI.

“Setidaknya hal ini tercermin dari Indeks Reformasi Birokrasi hasil evaluasi tahun 2020. Instansi Kejaksaan mendapatkan predikat BB,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (20/07/2021).

Menpan RB, Tjahjo Kumolo, menjelaskan, Indeks Reformasi Birokrasi itu menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam beberapa hal.
Pertama, mewujudkan birokrasi yang berorientasi hasil. Kedua, mengelola perbaikan pada 8 area perubahan di level instansi hingga unit kerja di bawahnya. Ketiga, meningkatkan kualitas implementasi kebijakan pada masing-masing area perubahan. Keempat, mewujudkan perubahan nyata yang berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan mampu menjawab tantangan dan isu strategis eksternal.

Menteri Tjahjo mengungkapkan, hasil survei persepsi kualitas pelayanan (IPP) dan persepsi anti korupsi (IPAK) tahun 2020 kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang menerima layanan dari Kejaksaan RI.

“Dari hasil survei itu menunjukkan peningkatan nilai dibanding tahun sebelumnya, yaitu 3,48 pada tahun 2019 menjadi 3,77 tahun 2020, dalam skala 4. Hasil survei ini menunjukan adanya perbaikan kualitas pelayanan,” kata Menpan RB.

Demikian pula pada persepsi anti korupsi, lanjutnya, Kejaksaan RI juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 3,56 menjadi 3,81. Hal ini memperlihatkan adanya perbaikan integritas yang dilakukan institusi Kejaksaan RI memiliki progres yang baik.

“Pertama, Kejaksaan merupakan salah satu intansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia yaitu pada fungsi penyidikan dan penuntutan,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, bersama aparat penegak hukum lainnya seperti KPK, Kejaksaan bersinergi dalam hal fungsi supervisi untuk penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lalu dengan Kepolisian dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dan dengan Mahkamah Agung dalam hal fungsi peradilan serta dengan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi fungsi pembinaan narapidana (Napi).

“Saya harapkan reformasi birokrasi di Kejaksaan mampu mengawal terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, sehingga dapat mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” tuturnya.

Menurut Menteri Tjahjo, pelaksanaan reformasi birokrasi yang dikakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan instansi tersebut, akan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan berdampak pada pencapaian kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.

Selain itu dan yang juga tidak kalah penting adalah soal komitmen tinggi dari pimpinan tertinggi, yaitu Jaksa Agung dan jajaran pimpinan tinggi lainnya seperti Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda Kejaksaan dalam melakukan reformasi birokrasi di lembaga Kejaksaan.

“Komitmen tersebut ditunjukkan dengan ditetapkannya road map Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang selanjutnya diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan pada tingkat instansi dan unit kerja,” katanya.

Dan yang menggembirakan, kata Tjahjo, pengawalan terhadap implementasi pelaksanaan road map Reformasi Birokrasi yang cukup intensif yang dikomandani oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI mampu menggerakkan perubahan perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik pada delapan area perubahan reformasi birokrasi.

“Delapan area tersebut yaitu perubahan mindset dan cultureset pimpinan dan pegawai, perbaikan pola dan cara kerja, perbaikan kapasitas dan integritas SDM, perbaikan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.

Lalu, tambah Tjahjo, terkait dengan strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan Kejaksaan RI yakni dengan membangun percontohan unit kerja.

Caranya, dengan membangun unit percontohan pelaksanaan RB pada tingkat unit kerja melalui program Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara masif pada berbagai tingkatan unit kerja, yaitu unit kerja pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), unit Eselon II serta unit Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Unit percontohan tersebut selanjutnya dapat direplikasi oleh unit-unit yang lain. Strategi ini cukup efektif untuk memicu pergerakan pelaksanaan pada tingkatan unit kerja Kejaksaan RI,” ujarnya.

Sampai 2020, kata Tjahjo, unit kerja yang berpredikat zona integritas WBK/WBBM pada instansi kejaksaan berjumlah 143 unit kerja yang terdiri 120 unit WBK dan 23 WBBM.

Unit kerja tersebut meliputi 100 unit WBK dan 15 unit WBBM unit kerja Kejaksaan Negeri, 17 WBK dan 6 WBBM unit kerja Kejaksaan Tinggi, serta 3 WBK dan 2 WBBM unit kerja di pusat.

Sementara itu Ketua Tim Pengarah RB Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang telah mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan RI, sehingga perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan RI berjalan dengan baik dan maju pesat.

“Kami akan terus bekerja dan berkarya memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat di seluruh Indonesia,” ujar Setia Untung Armuladi yang juga Wakil Jaksa Agung RI itu saat dihubungi secara terpisah.

Menurutnya, ada empat langkah strategis dalam upaya meningkatkan evaluasi kinerja di lingkungan Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.
Pertama, tekad dan komitmen pimpinan sebagai role model. Pimpinan dan jajaran (pegawai) harus terlibat dalam melaksanakan perubahan dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama.

Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala atau berkelanjutan agar kinerja menjadi terkontrol.

“Ketiga, sistem penilaian kinerja yang transparan dan keempat adalah reward and punishment,” katanya.

Diakuinya, pencapaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM pada satuan kerja (Satker) Kejaksaan RI dari tahun 2018 sampai dengan 2020 telah menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Terbukti, dari 603 Satker yang pada tahun 2018 hanya 13 Satker yang meraih predikat WBK, pada tahun 2019 sebanyak 50 Satker dan 5 Satker meraih predikat WBBM dan selanjutnya pada tahun 2020 sebanyak 41 Satker meraih predikat WBK dan 9 Satker meraih predikat WBBM.

“Namun demikian, pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI harus terus diupayakan dan ditingkatkan sampai dengan seluruh Satker di Kejaksaan RI dapat meraih predikat WBK/WBBM,” kata Untung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *