Terdakwa M Kalib Bebas, Pengacaranya Sebut Hakim Komit Tegakkan Keadilan

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan bebas kepada terdakwa M Kalibi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan terdakwa M Kalibi tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat seperti yang didakwakan penuntut umum.

“Mengadili, membebaskan terdakwa M Kalibi dari dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun SH, Senin (12/7/2021).

Selain membebaskan M Kalibi, nama baiknya juga diputuskan supaya segera dipulihkan.

“Harkat dan martabatnya harus dipulihkan kepada keadaan semula,” terang majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutarakan bahwa terdakwa pernah mengajukan permohonan hak pakai atas tanah negara di Jalan Kramat Raya Kelurahan Tugu, Jakarta Utara ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Saat pengurusan tersebut, lanjut majelis hakim, pihak BPN memberikan tanda terima dokumen kepada M Kalibi yang isinya seperti SK hak, surat permohonan, copy KTP pemohon.

“Pihak BPN telah mencocokkan sesuai aslinya. Dan tidak ada menguraikan telah menerima kartu keluarga,” terang majelis hakim.

Adapun foto copy KK dugaan palsu yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut, menurut majelis hakim tidak ditemukan adanya verifikasi atau dicocokkan dengan aslinya.

“Bahkan foto copy itu tidak bisa dibuktikan ditemukan dari siapa, dan kapan oleh petugas BPN Jakarta Utara,” katanya.

Selain itu, majelis hakim menyebut bahwa KK M Kalibi sebagai kepala rumah tangga dan tertera istrinya Sarovia hanyalah berupa foto copy. Maka, karena foto copy tidak dapat didapat kebenaran tandatangan yang terdapat di dalamnya.

“Bahkan selama persidangan tidak ditemukan bukti yang merupakan asli foto copy kartu keluarga tersebut,” terang majelis.

Diutarakan majelis juga bahwa tidak ada fakta yang menyebut bahwa M Kalibi yang memasukkan foto copy KK yang diduga palsu tersebut.

“Tidak ditemukan fakta persidangan bahwa foto copy M Kalibi dengan istri Sarovia tidak terbukti telah diajukan oleh terdakwa saat mengajukan permohonan hak,” kata majelis.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, M Kalibi menyampaikan ini merupakan bukti kebenaran.

“Ternyata Allah menunjukkan yang benar adalah benar dan salah adalah salah,” ujarnya usai sidang.

Sementara tim penasehat hukum menyambut baik putusan majelis hakim karena dinilai sesuai dengan fakta dan unsur-unsur yang terungkap dalam persidangan.

“Oleh karena itu persidangan ini sangat penting yang menunjukkan bahwa komitmen untuk menegakkan keadilan, menegakkan hukum yang sebenar- benarnya telah terwujud,’ kata Misrad, SH kepada Beritabuana.co usai sidang.

Dia pun menilai kasus terhadap kliennya itu sejak awal dipaksakan.

“Sebetulnya perkara ini tidak ada delik pidananya. Tidak ada satupun pidana yang dilanggar (M Kalibi-red),” pungkas Misrad yang didampingi Zulkarnain, SH, dan Nourwandy, SH.

Sebelumnya terdakwa M Kalibi dituntut jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memakai surat palsu. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *