Petugas Gabungan Kabupaten Lumajang Berlakukan Sanksi Tegas ‘Sidang Di Tempat’ Bagi Pelanggar Prokes

by

BERITABUANA.CO, LUMAJANG– Petugas gabungan Kabupaten Lumajang yang menggelar ‘Operasi Yustisi displin PPKM Darurat’ mulai menerapkan sanksi tegas kepada warga yang masih benadel dan masih melanggar aturan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Sanksi tegas yang dimaksud berupa sidang ditempat yang melibatkan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Lumajang dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Sebagaimana diketahui, sidang Operasi Yustisi disiplin PPKM Darurat sendiri telah digelar pada Jumat (9/7/2021) kemarin. Sidang tersebut digelar di Balai Desa Kuteronon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Sidang ini dilakukan setelah puluhan warga terjaring operasi yustisi petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan.

Puluhan warga terjaring petugas gabungan saat melaksanakan patroli di wilayah Lumajang dengan mendapati warga sedang berkerumun dan nongkrong di warung kopi dan cafe. Mereka yang terjaring, tidak menerapkan prokes seperti mamakai masker dan menjaga jarak.

Kemudian, warga yang melanggar prokes langsung diangkut menggunakan dua truk Polisi untuk menuju Balai Desa Kutorenon untuk menjalani sidang.

Dari data yang berhasil dihimpun, setidaknya ada 11 orang yang melanggar prokes dengan menjalani sidang di tempat dan membayar sanksi denda Rp 50 ribu. Sementara, sisanya menjalani sanksi sosial seperti menghafalkan Pancasila, dan lagu Indonesia Raya.

Selain itu, kurang lebih sebanyak 25 orang pelanggar lain dilakukan Swab antigen. Hasilnya, keseluruhan negatif Covid-19.

Berikan Pemahaman

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, sidang ditempat bagi pelanggaran prokes dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman pelajaran bagi warga kabupaten Lumajang bahwa di situasi darurat ini sanksi tegas sudah mulai diberlakukan, baik itu sanksi sosial maupun denda.

“Kami bersinergi dengan TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Satpol PP untuk melaksanakan operasi yustisi sidang di tempat,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno sebagaimana dikutip www.beritabuana.co dari laman Tribrata News Polres Lumajang, Sabtu (10/7/2021).

Kapolres menuturkan, hingga memasuki penerapan PKKM Darurat hari ke-7 ini terus menunjukkan penurunan mobilitas warga, karena warga sudah semakin tertib.

“Kita juga gencar melakukan operasi yustisi pagi, siang, sore dan malam. Sejauh ini terus menurun tingkat mobilitas warga dan tingkat ketaatan warga semakin meningkat,” jelas Alumni Akpol 2000 ini. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.