Dirjen KSDE KLHK, Wiratno: Batalkan Kegiatan Proyek Karbon yang Langgar UU

by
Dirjen KSDE KLHK, Wiratno.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi sejumlah deklarasi proyek karbon yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM internasional, yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia. KLHK secara tegas telah memperingatkan untuk membatalkan kegiatan-kegiatan proyek karbon tersebut karena terindikasi melanggar peraturan perundangan.

Bahkan, ungkap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDE) KLHK, Wiratno di Jakarta, Jumat (9/07/2021), pihaknya juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah (Kalteng.

“KLHK juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional lainnya di TN Batang Gadis, Sumatera Utara, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” terangnya.

Langkah tegas ini, lanjut Wiratno, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Siti Nurbaya, guna memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal. Pembatalan itu juga untuk menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Menteri guna memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ibu Menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” tegas Wiratno.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri tersebut, Dirjen Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Target NDC Nasional

Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, juga menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017.

“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan,” jelas Wiratno seraya menjelaskan kalau Menteri Siti Nurbaya sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis.

Namun poin penting dari Menteri adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi. Selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat.

“Kegiatan ilegal seperti itu juga akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Ibu Menteri,” pungkasnya.

Terakhir, Dirjen Wiratno memaparkan bahwa Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030. Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektar (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektar atau hampir 60%-nya berupa taman nasional.

“Artinya, KSDAE siap melaksanakan arahan Ibu Menteri untuk memastikan proyek-proyek karbon, terutama yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, harus sesuai peraturan perundangan,” pungkasnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *