Trubus : Saatnya Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk Kendalikan Laju Covid-19

by
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mendorong pemerintah untuk menerapkan Pasal 93 UU No. 6 Tahun/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai solusi pengendalian penyebaran virus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Mikro, disebutnya sudah tidak efektif.

“Justru pandemi Covid-19 makin mengkhatirkan dengan bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19, hingga meninggal dunia ikut bertambah. Pandemi Covid-19 saat ini sudah suatu horor yang menakutkan,” kata Trubus dihubungi beritabuana.co, Rabu (30/6/2021).

Aturan yang sudah ada (PSBB maupun PPKM Mikro), menurut dia sudah tidak memungkinkan lagi dalam pengendalian penyebaran virus Corona ini. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah menggunakan cara seperti yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kebijakan yang lebih tegas dan keras, diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus Covid-19. Soalnya, Pasal 93 tersebut mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 Juta,” ujarnya.

Ada pun bunyi Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Melanjutkan pernyataannya, Trubus menyebut jika Pasal 9 itu yang dipakai untuk mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19, maka hasilnya akan semakin maksimal.

“Itu saja yang dipakai. Lihat saja, kalau orang akan takut dengan sanksinya. Saya sendiri pun takut jika itu yang diterapkan,” katanya sembari menambahkan, ada dua hal penting dan penentu dalam pengendalian atau penanganan penyebaran virus Covid-19, yaitu kebijakan dan perilaku masyarakat.

Menurut Trubus, penanganan Covid-19 termasuk lambat, sementara penularannya demikian cepat. Namun kata dia lagi, tidak ada istilah terlambat untuk menyelamatkan nyawa manusia.

“Untuk itu saatnya pemerintah membuat kebijakan yang tegas dan tak kompromi lagi yaitu menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018,” imbuh dia.

Dikatakan, sebaiknya pemerintah tidak memakai lagi aturan-aturan yang tak efektif menangani penyebaran virus Covid-19 di tengah munculnya virus Corona dengan varian baru ini.

“Sudah tak ada pilihan lain. PPKM mikro dan sebelumnya PSBB ternyata tidak efektif, masyarakat tidak sadar-sadar, ada yang peduli dan ada yang tidak peduli,” katanya.

Namun diingatkan, sebelum pemerintah menerapkan aturan seperti dimaksud dalam Pasal 93 tersebut, terlebih dahulu dibuat formulasinya, misalnya soal pidananya. Pemerintah pusat memfasilitasi pemerintah daerah yang menerapkan karantina wilayah seperti infrastruktur maupun SDM nya.

Kendati begitu, Trubus memaklumi sikap pemerintah yang enggan membuat kebijakan tegas dan keras dengan menetapkan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu ada resiko yang harus ditanggung, pemerintah harus bertanggung jawab memberi kebutuhan dasar masyarakat.

“Keselamatan orang yang harus jadi prioritas, sehingga aturan-aturan yang ada dikesampingkan,” imbuhnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *