Pemerintah Terapkan PPKM Darurat untuk Jakarta Selama 2 Minggu Kedepan?

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Beredar kabar, hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), kalau pemerintah bakal mengganti sistem pengendalian Covid-19 yang lebih ketat lagi dengan sebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan (PPKM) Darurat selama 2 (dua) minggu ke depan.

Terkait kebijakan ini, Presiden akan menugaskan dua pembantunya, yakni Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengambil alih penanganan pandemi di Jawa Bali.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan memperketat aturan PPKM Mikro yang sebelumnya telah diperketat. Dia menjelaskan, pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

“Nanti akan dilakukan perubahan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar,” katanya.

Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat pada daerah dengan zona merah (risiko Covid-19 tinggi) dan zona oranye (risiko Covid-19 sedang).

Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah, nantinya daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.

“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” ujar dia.

Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in).

“Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00. Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini,” demikian disampaikan Ganip. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *