Bandar Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Hinca Panjaitan: MA Harus Turung Gunung

by
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 Kg, tragis sekali. Apalagi, Majelis Hakim PT Bmdumg tersebut membacakan vonis itu bertepatan pada Hari Anti Narkoba Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 26 Juni.

“Saya sangat menyayangkan vonis hakim PT Bandung tersebut, karena telah menampar arus dunia yang melawan sindikat bandar narkoba dunia. Ia melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak perang terhadap darurat narkoba di Indonesia,” kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Sekalipun Hakim (judikatif) punya kedaulatan sendiri, tapi menurut Hinca, putusannya tidak boleh melawan arus rasa keadilan masyarakat. Apalagi, penyelundupan narkoba pada masa pandemi ternyata tidak mengalami penurunan bahkan banyak pemain baru yang lahir dari sejumlah negara produsen yang mencoba peruntungan mereka menyelundupkan ke negara-negara ‘big market’, salah satunya Indonesia.

“Saya sepakat dengan Ghada Waly (Direktur Eksekutif PBB) yang mengatakan bahwa pandemi yang menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran semakin memperdalam kerentanan masyarakat untuk menggunakan narkoba. Bahkan Waly juga menyatakan adanya potensi yang besar terhadap berkembangnya budidaya narkoba atau penyelundupan narkoba dalam keputusasaan mereka untuk mencari nafkah,” sebut dia.

Hinca menyampaikan itu untuk menggambarkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Disaat virus mengancam kesehatan umat manusia, narkoba juga masih mengintai dari dekat untuk menghancurkan tubuh generasi muda.

“Apa yang diputuskan oleh hakim PT Bandung itu cukup menyayat hati. Barang bukti berupa sabu sebesar 402 Kg itu adalah angka yang fantastis. Berapa banyak korban yang akan menyalahgunakan barang haram itu? Ratusan ribu pengguna, bahkan bisa jutaan yang harus tenggelam dalam lubang hitam tersebut. Tapi vonis mati justru dianulir. Saya sangat kecewa,” cetusnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menilai banyak logika penegak hukum di Indonesia ini yang terbalik-balik. Contohnya seperti vonis yang ia temuka di Kota Medan, dimana terpidana pengguna sabu sebesar 0,09 gram, tapi justru vonis yang didapat cukup lama yakni mendekam di tahanan selama 2 tahun 3 bulan. Padahal sejatinya, para korban itu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

“Distorsi seperti ini akan semakin membawa negara kita ke dalam ketidakjelasan cara pandang para penegak hukum kepada kejahatan narkotika. Terlebih yang saya lihat, para bandar akan tetap saja menjadi bandar di dalam lapas (lembaga pemasyakaratan), yang mampu mengendalikan bisnis narkobanya dengan berbagai cara. Itu sudah menjadi rahasia umum. Ini adalah kemunduran. Tragis sekali,” tambahnya.

Karena itu, Mahkamah Agung (MA) harus segera turun gunung dan koreksi putusan PT Bandung tersebut saat kasasi. Bahkan, kasasi harus diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan tidak boleh tidak!, demikian ditegaskan Hinca Panjaitan.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *