Bantah Keras Gunakan KK Palsu, Terdakwa M Kalibi Minta Dibebaskan

by
Terdakwa M Kalibi membacakan pleidoi di hadapan majelis PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) M Kalibi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan itu disampaikan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH.

“Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata terdakwa dalam nota pembelaannya, Selasa (22/6/2021)

Sebab, menurutnya, selama proses sidang berlangsung, ia tidak mendengar satupun saksi yang menerangkan siapa yang membuat dan mengetahui serta siapa yang menyerahkan foto copy KK atas nama M Kalibi yang diduga palsu tersebut ke bagian loket pendaftaran tanah di kantor Pertanahan Jakarta Utara.

“Juga tidak ada petugas loket pendaftaran dari kantor BPN Jakarta Utara sebagai saksi yang menerangkan telah menerima foto copy KK yang diduga palsu itu dari saya,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut terdakwa, tidak terlintas sedikitpun di hati dan pikirannya membuat curang dan dokumen – dokumen palsu saat mendaftarkan permohonan hak atas tanahnya di kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Disebut terdakwa, tanah tersebut awalnya dibeli dari Mahbudi. Selanjutnya terdakwa ditemani Muhaimin mengajukan permohonan sertifikat hak pakai ke BPN Jakarta Utara pada tahun 2012.

“Khusus dokumen kartu keluarga yang saya lengkapi dalam berkas permohonan itu tidak ada yang saya palsukan karena saya mempunyai kartu keluarga yang asli,” kata terdakwa M. Kalibi.

Dijelaskannya, setelah sertifikat hak pakai nomor 247 dan nomor 248 terbit, tidak ada pihak lain yang keberatan.

“Apalagi merasa dirugikan atas penerbitan sertifikat tersebut,” terangnya.

Selain itu, terdakwa juga menyoroti laporan korban ke polisi. Menurutnya, ia dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan surat.

“Faktanya bukan melaporkan kartu keluarga yang diduga palsu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula terdakwa mengutip pendapat ahli yang sebelumnya mengutarakan jika terdapat perbedaan obyek yang menjadi dasar dugaan tindak pidana, maka dapat dikatakan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan korban atau pelapor.

“Jika mau diproses musti memenuhi syarat yaitu ada laporan sendiri, penyelidikan sendiri, dan surat perintah penyidikan sendiri,” pungkasnya.

Senada dengan terdakwa M Kalibi, tim penasehat hukumnya yakni Yayat Surya Purnadi, SH; Misrad, SH; Nourwandy, SH; dan Zulkarnain, SH menyampaikan analisa yuridisnya.

Menurut tim penasehat hukum terdakwa, jika dihubungkan antara unsur – unsur pasal 263 ayat (2) KUHP dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti.

“Unsur dengan sengaja memakai, unsur memakai, dan unsur dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi secara sah,” katanya.

Begitu juga dengan unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menurut tim penasehat hukum terdakwa tidak perlu diuraikan karena pidana pokoknya yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terbukti.

“Maka unsur penyertaan otomatis tidak ada,” ujar tim tersebut.

Selain memohon agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum, juga meminta supaya merehabilitasi nama baik kliennya.

“Merehabilitasi nama baik terdakwa Mohamad Kalibi, seperti keadaan semula. Mengembalikan barang bukti milik terdakwa berupa bidang tanah sertifikat hak pakai No. 248/Tugu Utara dan No. 247/Tugu Utara yang saat ini disita penyidik dengan cara mengangkat sita atas plang di atas bidang tanah sertifikat tersebut,” pungkas tim penasehat hukum terdakwa. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *