Komunikasi Terapeutik, Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Ahli Waris di Alor

by
Ahli Waris Yairus Lanikari saat menerima secara simbolis santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang NTT

BERITABUANA.CO, KUPANG – Melalui Komunikasi Terapeutik, PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut, yang tinggal di Kabupaten Alor.

“Kecelakaan terjadi di Kota Kupang, tapi ahli waris berada di Kabupaten Alor. Sehingga kami menerapkan komunikasi Terapeutik untuk pemberian santunan kepada ahli warisnya di Alor, ” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/6/2021).

Diakui Radito Risangadi, dengan menggunakan komunikasi Terapeutik, ahli waris dapat dengan cepat menerima santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja.

“Member of Indonesia Financial Group,J jasa Raharja telah diberikan amanahan oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan Metode Komunikasi Terapeutik atau komunikasi yang menenangkan,” tambah Radito Risangadi.

Menurut Radito Risangadi, penyerahan diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama dengan Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor secara simbolis kepada Yuliana Pius Aran (50 th) selaku ahli waris yang merupakan ibu kandung alm. Yairus Markos Lanikari.

“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 50 Juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017,” tandas Radito Risangadi.

Pada kesempatan tersebut, Radito Risangadi menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor.

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan, bersumber dari pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat,” papar Radito Risangadi.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ di Samsat sebelum Jatuh tempo.
Perlu diketahui, kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, yang menewaskan Yairus Markos Lanikari. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *