Bermaksud Pakai Sabu Bersama, 2 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena ketahuan ingin memakai narkoba jenis sabu. Kedua terdakwa itu adalah Adi Sutiawan, dan Ari Maulana.

Menurut jaksa penuntut umum Dana Mahendra, SH, kedua terdakwa berniat mau pakai narkoba jenis sabu setelah Bone (belum tertangkap-red) menghubungi Adi Setiawan.

“Bone menghubungi Adi Setiawan untuk ketemuan. Lalu Adi mengajak Ari Maulana,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tugianto, SH, Selasa (8/6/2021).

Selanjutnya, terang jaksa, kedua terdakwa menemui Bone di dalah satu warung dekat SPBU di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.

“Kemudian terdakwa Adi meminta uang kepada terdakwa Adi Rp 100 ribu. Lalu uang tersebut diserahkan kepada Bone,” tutur jaksa.

Usai uang diterima, Bone meninggalkan tempat tersebut dan meminta agar kedua terdakwa menunggu sebentar.

“Bone pun datang dan menyerahkan bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisi narkotika jenis sabu sambil meninggalkan tempat,” kata jaksa.

Namun naas nasib kedua kedua terdakwa. Mereka masih saja duduk-duduk di lokasi transaksi narkotika tersebut.

Sebab, setelah Bone pergi, polisi langsung datang mengamankan keduanya untuk diproses secara hukum.

“Maksud dan tujuan kedua terdakwa membeli narkotika untuk dipakai bersama-sama, namun tidak punya ijin,” ujar jaksa.

Karena itu, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *