Sistem Pemidanaan Terhadap Separatisme di Negara Berdaulat

by
Ilustrasi

ISU pemberontakan dan separatisme di berbagai belahan dunia menjadi catatan sejarah banyak negara di dunia timur, selatan, barat, utara. Bahkan pemberontakan dan separatisme menjadi bagian cerita sejarah peradaban manusia dan kekuasaan (human and power relation).

Pemberontakan dan separatisme adalah 2 (dua) frasa yang memiliki arti semantik berbeda tetapi memiliki konotasi hampir sama diantara keduanya.

Pemberontakan dalam bahasa Inggris disebut rebellion sedangkan separatisme adalah separatism. Keduanya mengandung makna sama ketika memahami hubungan vertikal antara pemerintah dan rakyatnya yang disebut dengan insurgency.

Perbedaan yang dapat dipahami antara keduanya adalah jika pemberontakan lebih pada upaya sekelompok orang untuk melawan pemerintah yang sah dengan motif perbedaan ideologi dan politik dalam suatu sistem negara, serta tidak selalu diikuti dengan pemisahan teritori negara. Sebaliknya separatisme adalah upaya nyata dari sekelompok orang untuk memisahkan diri dari sistem ketatanegaraan dan kebangsaan secara keseluruhan dengan motif yang bisa sama atau lebih kompleks dan berbeda dari sekedar ideologi dan politik.

Namun setiap upaya separatisme selalu mengandung anasir pemberontakan atau insurgency terhadap pemerintah dari negara yang berdaulat. Coantohnya dapat kita lihat sebagai berikut :

1. Nagorno- Karabakh Di Armenia Azerbaizan.
2. Taiwan – Tiber Independence Movement – Hongkong di RRC
3. Siprus di Turki
4. Republik Ainu di Jepang.
5. Aboriginal di Australia
6. Kepulauan Selatan di Selandia Baru

Pemberontakan dan separatisme dalam perspektif pidana adalah suatu kejahatan terhadap negara bahkan tergolong sebagai kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ).

Hal ini didasarkan pada dampak yang diakibatkan oleh pemberontakan dan separatisme yaitu terguncangnya sendi sendi kedamaian, keamanan, keselamatan dan hak asasi untuk hidup banyak orang, khususnya pada negara negara berdaulat. Bahkan pemberontakan dapat menimbulkan bahaya peperangan dan bencana kemanusiaan (human catastrophe) sebagai akibat perang seperti pengungsian (refugees), kematian yang meluas, dan dendam sejarah yang tidak berujung (endless conflict). Pemberontakan membuat negara bangkrut dan instabilitas lebih luas terhadap situasi wilayah lain termasuk kawasan.

Karena dampaknya yang demikian besar, separatisme dapat dikatagorisasikan sebagai kejahatan luar biasa sehingga setiap upaya pemberontakan dan separatisme harus dipadamkan sejak masih sebagai embrio dengan tujuan untuk mencegah bahaya yang lebih besar bagi kemanusiaan dan eksistensi suatu negara yang berdaulat.

Sebaliknya pemberontakan dan separatisme yang gagal dikendalikan dan dipadamkan akan berpotensi menimbulkan peperangan dengan berbagai skala, durasi dan implikasi.

Karena termasuk dalam kejahatan luar biasa maka setiap upaya pemberontakan dan separatisme bukanlah upaya demokratis yang dapat dibenarkan dengan dalil apapun. Separatisme adalah upaya anti demokrasi yang bertentangan dengan prinsip suatu negara hukum.

Menyadari begitu kompleksnya dinamika relasi manusia dan kekuasaan khususnya pada model hubungan pemerintah suatu negara dan rakyat, maka setiap persoalan yang lahir dari hubungan tersebut musti dicarikan solusi demokratisnya. Penyelesaian melalui mekanisme check and balances melalui instrumen politik, hukum dan sosial dengan melarang individu dan kelompok menyelesaikan masalah tersebut melalui upaya di luar koridor demokratis dan konstitusional.

Pemberontakan dan separatisme juga merupakan kejahatan terstruktur dan sistematis melibatkan banyak aktor dengan berbagai bidang kemampuan, aktor negara dan non negara, dalam dan luar negeri. Sehingga dalam penanganannya juga membutuhkan pendekatan yang multidimensional dari banyak sub-sistem kekuasaan negara yang bertumpu pada sistem pemidanaan terhadap para pelakunya. Organisasi atau individu termasuk jika ada negara luar yang terlibat dalam suatu upaya pemberontakan di suatu negara yang berdaulat harus diberikan sangsi berat, termasuk upaya ganti rugi kerugian dan biaya penanganan upaya pemberontakan dan separatisme.

Upaya preventive demokratis berdasarkan hukum, bisa diawali dengan memasukan pemberontakan dan separatisme dalam sistem pemidanaan bersifat khusus termasuk niat (mens rea) untuk melakukan pemberontakan sudah memenuhi anasir pemidanaan bagi para pelakunya yang berbeda dengan kejahatan lain yang memenuhi 2 ( anasir ) yang tergambar dalam konstruksi pemidanaan yaitu Niat (Mens Rea) dan Tindakan (Actus Reus).

Hal ini dikaitkan rasionalisasi yang berkaitan dengan cost and implication yang luar biasa yang menggores hak hak dasar masyarakat secara umum untuk mendapatkan hak keamanan, hak untuk hidup secara damai, hak terjaminnya keselamatan baik fisik maupun non fisik maupun kewajiban negara dan bangsa untuk menjaga warisan sejarah yang berkaitan dengan upaya memperoleh kemerdekaan.

Sistem pemidanaan sebagai solusi yang dipilih oleh banyak negara merupakan upaya paling demokratis dan damai dalam menyelesaikan isu yang berkaitan dengan pemberontakan dan separatisme.

Sistem pemidanaan juga tidak menutup ruang politik, diplomasi dan ruang penggunaan milter dalam upaya untuk menangani gerakan separatisme.

Pada daerah yang penanganan konfliknya melibatkan intervensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dapat menjadi model bagaiamana sistem internasional bekerja dalam menangani daerah konflik di belahan dunia.

Upaya yang bersifat holistik untuk mengembalikan keamanan dan kedamaian di wilayah konflik dilakukan dengan pendekatan politik, diplomasi, keamanan, kesejahteraan dan kemanusiaan termasuk sistem pemidanaan yang kuat.

Namun demikian situasi daerah konflik dengan kompleksitas persoalan yang harus diselesaikan, membuat upaya penyelesaian isu separatisme tidaklah mudah. Sejarah dunia dimanapun tentang separatisme meninggalkan ceritanya sendiri, apalagi menyangkut dengan hal yang menyangkut kelompok dan wilayah etnis.

Pendekatan politik dengan memberikan ruang otonomi pada wilayah tersebut adalah pendekatan realistis yang sering dilakukan berbagai negara di dunia sebagai suatu win win solution antara pemerintah dan kelompok separatis. Dilanjutkan dengan upaya pelaksanaan pembangunan kesejahteraan, jaminan rasa aman dan kohesi sosial masyarakat yang hidup di wilayah otonomi melalui terselenggaranya sistem pemerintahan yang dijalankan dan dikelola berdasarkan kaidah dan norma yang sesuai dengan konstitusi dan undang undang. Penanganan separatisme seperti itu sesuai dengan prinsip universalitas dan kepentingan nasional suatu negara berdaulat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sejatinya telah memiliki pengalaman menangani berbagai upaya separatisme di dalam negaranya sejak era soekarno sampai dengan saat ini, termasuk pengalaman panjang keterilibatan Indonesia pada ruang diplomasi, ruang keamanan melalui pelibatan polisi dan militer dalam penanganan wilayah wilayah konflik di dunia.

Sehingga sejatinya pengalaman tersebut dapat menjadi rujukan terbaik bagaimana sistem penanganan separatisme harus dilakukan dalam suatu model penanganan yang tidak saja efektif dan efisien tetapi juga profesional dan akuntabel.

Separatisme adalah ancaman dan ujian setiap negara berdaulat yang tidak boleh di berikan ruang bebas dengan alasan demokrasi di Indonesia dengan komposisi populasi yang sangat beragam hidup dan mendiami pula dalam gugusan kepulauan dengan bentang wilayah yang luas dan persoalan pelaksanaan pembangunan yang tidak mudah.

Sebagai satu persoalan yang luar biasa, separatisme memerlukan penanganan dengan sistem, strategi dan operasionalisasi yang berbeda namun dengan pondasi dan visi yang sama dengan persoalan kriminogenik lainnya.

Pendekatan pemidanaan dalam penanganan separatisme terhadap individu, kelompok atau organisasi yang terlibat dalam separatisme memerlukan pengaturan tersendiri apalagi jika ada keterlibatan warga negara asing dalam urusan dalam negeri Indonesia yang memerlukan suatu penanganan antar negara baik diplomasi maupun hukum, hal ini sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum .

Sistem Pemidanaan terhadap separatisme tidak saja menyangkut hal hal yang bersifat material seperti definisi, subjek hukum pelaku, perbuatan yang digolongkan sebagai separatis, serta hukuman sebagai sebagai suatu sangsi bagi pelakunya. Sistem ini juga harus memuat tentang tata cara penanganannya mulai dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak kompartemen institusi negara termasuk militer dalam urusan penanganan separatisme sebagai suatu upaya sistemik dalam membatasi pemikiran dan gerakan separatisme dengan dalil apapun juga dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sekali Indonesia Selamanya Indonesia”

Yogya , Juni 2021

*Satrio Toto Sembodo* – (Pecinta Tanah Air dan Pancasila) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *