Penghitungan Jarak Zonasi PPDB SMPN Kota Depok Berdasarkan Titik Koordinat

by
Kadisdik Kota Depok M. Thamrin

BERITABUANA.CO, DEPOK – Penerimaan Peserta Disdik Baru (PPDB) Kota Depok tahun 2021 untuk jenjang satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), bakal dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang, dengan menerapkan beberapa jalur, salah satunya jalur zonasi, dengan menggunakan penghitungan jarak titik koordinat.

“Untuk jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Calon murid yang berasal dari sekolah di Kota Depok, dapat langsung melakukan pendaftaran melalui http://depok.siap-ppdb.com”, ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, M. Thamrin, Kamis (3/6/21).

Sementara untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, kata dia, harus melampirkan surat keterangan dari kementerian dan seleksi dilakukan melalui test penempatan oleh sekolah, seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

Mengenai penilaian zonasi, tambahnya, menggunakan perhitungan jarak berdasarkan titik koordinat, penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang.

“Apabila dua atau lebih calon murid mendapatkan skor zonasi yang sama, maka penilaian dilakukan menggunakan usia” tekannya.

Lebih jauh dia menjelaskan, syarat yang diperlukan jalur zonasi adalah telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal, apabila ijazah asli belum ada.

Kemudian, lanjutnya, memiliki Kartu Keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020, KTP orang tua, akta kelahiran asli, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermeterai Rp 10.000.

“Dan jangan lupa, anak berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021,” utasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *