OJK Beri Perlakuan Khusus Bagi Debitur Terdampak Badai di NTT

by
Tim Dewan Komisioner OJK usai pertemuan

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja di Provinsi NTT.

Siaran pers OJK Provinsi NTT, Jumat (21/5/2021) menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat DK- OJK pada Selasa, tanggal 05 Mei 2021, untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi NTT, sebagai daerah yang memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, maka diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao sebagai daerah yang ditetapkan terkena bencana alam.

Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2 Triliun. Jumlah ini akan terus berkembang mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Sesuai Keputusan DK- OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000, yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan DK-OJK. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *