Kejagung Sita Lagi Barang Bukti Milik Tersangka BTS atas Kasus Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersangka BTS dan memeriksa 2 saksi dalam perkara dugaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

“Barang bukti yang kami sita tersebut berupa gedung Rupa-Rupi Handycraft yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisanya, di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, kegiatan penyitaan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan bangunan tersebut.

“Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu: sebidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT.Gita Adhitya Graha,” kata Leo Simanjuntak.

Terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sementara itu, tim jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa 2 orang sebagai saksi yakni, MI selaku Sekretaris Tersangka HH di PT. Maxima Integra. Saksi diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka HH.

Dan memeriksa saksi ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero) terkait PT. Trimegah Sekuritas yang terkait dengan Perkara dugaan Tipikor pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana yang dia dengar, dia lihat dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leo menandasakan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *