Soroti Kasus Keracunan yang Menewaskan Warga Bantul, Waka DPD RI Minta Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya Ditingkatkan

by
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu  (25/4/2021) lalu menyita perhatian publik, termasuk Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Melalui keterangan resminya Selasa (4/4/2021) Sultan Najudin menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut serta berharap tak terulang lagi kasus yang sama, kedepan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia.

Senator muda tersebut juga menambahkan, bagaimana bisa zat kimia jenis Kalium sianida (KCN) atau potasium sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul dapat mudah didapatkan masyarakat.

“Dalam keterangannya si pelaku mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi, maka pengawasan dari pemerintah daerah bersama pihak aparat penegak hukum harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik,” tegasnya.

Selain itu Sultan juga berharap bahwa penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya harus dapat segera dibekuk. Dan peringatan juga kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan diluar aplikasi.

“Kita apresiasi gerak cepat dari Kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online. Selanjutnya harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan. Dan kedepan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang,” tambahnya lagi.

Adapun sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer. Berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.

“Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya,” tutup Sultan Najamudin. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *