Pengadilan Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko, Irwan Demokrat: Keadilan Menemukan Jalannya Sendiri

by
Anggota Komisi V DPR F-Demokrat, Irwan Fecho. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) Tahun 2020, mendapat perhatian publik.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan misalnya. Ia menilai putusan tersebut dapat dibaca bahwa gugatan kubu Moeldoko tidak memiliki kesiapan secara substansi dan alat bukti yang memadai.

“Ini makin menegaskan jika KLB Moeldoko itu hanya pepesan kosong yang ingin mengkudeta demokrat. Keadilan benar-benar menemukan jalannya sendiri,” kata Irwan kepada awak media, di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Masih dikatakan dia, sejak awal kubu Moeldoko tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatannya. Sebab, sambung legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu, pihak Moeldoko tidak mau hadir dan tidak pula menyuruh kuasanya untuk menghadiri persidangan terhadap gugatan yang didaftarkan.

“Untuk apa gugatan tersebut didaftarkan. Wajar jika masyarakat ada yang melihat proses gugatan tersebut dari awal hanya langkah bargaining kubu Moeldoko yang diabaikan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5). (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *