KPLP Membuat Indonesia Masuk white List Tokyo MoU

by
Dengan kemampuan armada kapal patroli yang canggih, personil KPLP selalu siap mengamankan perairan Indonesia dari gangguan perompakan dan pencemaran air laut.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU. Hal ini didasari atas hasil Annual report Tokyo MoU 2020 atau laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2020) mengatakan dengan masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU dinyatakan bahwa saat ini posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria White List. Dimana tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List.

“Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama,” tuturnya.

Dirjen Agus mengungkapkan, adapun hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara anggota Tokyo MoU dimana terdapat 21 negara full member atau negara keanggotaan penuh.

“Sekaitan dengan keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list, dan sekarang sudah menjadi White list tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya KPLP selama 3 tahun terakhir dimana pada tahun 2018 Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri,” ujarnya.

Dikatakan, Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar Kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal Bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer).

“Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan Pengawas Kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok,” tambah Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengemukakan dengan adanya pengawasan tersebut, maka kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat dan terkadang ada kapal yang mereka tidak dapat berangkatkan karena ternyata sesuai dari hasil pemeriksaan PSCO kapal tersebut sangat beresiko untuk di detain atau ditahan di luar negeri.

Ahmad menyebut contoh kasus terakhir kapal MV. CTP HONOUR, GT 5906 pada 19 Mei 2020 berbendera Indonesia tujuan Port Klang, tertunda keberangkatannya karena pada saat sebelum berangkat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa deficiancy/temuan yang harus mereka perbaiki sebelum berangkat guna menghindari resiko detain (ditahan) di Port Klang.

Menurut Ahmad, pemeriksaan yang sangat ketat inilah yang sekarang membawa dampak yang positif bagi pelayaran di Indonesia, dengan masuknya Indonesia ke dalam kriteria White List yang mana menjadi salah satu unsur dalam penilaian commite dalam menentukan tingkatan resiko kapal, dan diharapkan kapal-kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke manca negara.

Ahmad mengatakan, tantangan ke depannya adalah bagaimana mempertahankan status agar tahun depan Indonesia masih bertahan di kriteria White list ini.

“Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Lembaga yang diberi nama Ship Safety Inspection – Center of excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal,” tambah Ahmad, seraya menyebutkan dimana tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mendukung Kementerian Perhubungan dalam mencetak para Pemeriksa Keselamatan Kapal baik marine inspector maupun Port state control officer untuk melaksanakan pemeriksaan kapal berbendara Indonesia maupun kapal asing sehingga mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *