Pengacara Belum diberi Akses Temui Munarman, Ini Kata Polri

by
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman belum diberi akses menemui kliennya. Polri menilai penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa.

“Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/4/2021).

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.

“Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *