Robianto Idup Segera Menjalani Hukumannya di Penjara

by
Ilustrasi

BERITABUANA CO, JAKARTA – Terpidana Robianto Idup akan segera menjalani hukuman penjara selama 18 bulan. Hal itu setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Suharno, SH MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyebut, tidak ada lagi pengawasan putusan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Robianto Idup.

“Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor sudah bisa menjalankan tugasnya mengeksekusi (menjebloskan ke dalam bui-red) terpidana sesuai putusan MA yang sudah inkracht ,” kata Suharno, Rabu (28/4/2021).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta, SH MH dari Kejari Jakarta Selatan yang sebelumnya menyidangkan kasus tersebut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima putusan kasasi MA yang menghukum Robianto Idup.

Sesuai tahapannya, Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor selanjutnya bekerja sesuai prosedur hukum yang tepat.

Menurutnya, pihaknya tak perlu juga melakukan tindakan-langkah persuasif dengan meminta meminta terpidana untuk menjalani pemeriksaan yang diputuskan MA selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

“Kalau masih bisa langkah-langkah persuasif kenapa harus jemput paksa misalnya. Maka kita mengharapkan terpidana kooperatif,” ujar Bobby Mokoginta.

Itu menunjukkan adanya ketaatan hukum demi kepastian hukum itu sendiri. Meskipun lari dari pertanggungjawaban hukum akibat perbuatan itu sendiri itu tetap saja bakal repot sendiri terpidananya; dikejar-kejar untuk dieksekusi oleh eksekutor.

Bobby Mokoginta juga menyatakan, pihaknya selaku eksekutor melaksanakan putusan MA yang sudah beberapa bulan terakhir inkracht terwujud atas perintah undang-undang.

“Demi kepastian hukum, maka setiap perkara yang sudah inkraht harus dieksekusi, ”kata Bobby.

Sementara itu, Robianto Idup tidak berhasil dimintai tanggapan terkait putusan kasasi dan upaya eksekusi yang akan dilakukan eksekusi Kejari Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Robianto Idup dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Florensia Kendengan SH MH dari segala dakwaan atau hukum (pidana).

Dengan putusan majelis hakim itu menuntut jaksa eksekutor harus mengeluarkannya dari dalam tahanan. Tetapi jaksa tentu saja tidak berhenti di situ. Diajukan kasasi ke MA untuk menguatkan pemohon sebelumnya yang meminta maaf kepada Robianto Idup dipenjara selama 3,5 tahun. Dan akhirnya MA pun menganulir putusan PN Jakarta Selatan.

Kasus penipuan ini terjadi dari awal hingga penghujung 2012 berawal kerja sama antara Robianto Idup selaku komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) dengan Herman Tandrin dari PT Graha Prima Energi (GPE) untuk penambangan batubara di Kalimantan. Termasuk juga membuat jalan dan akses-akses lainnya (pelabuhan). Ada sedikit penambangan, namun PT GPE tetap menghasilkan tambang batubara sebesar Rp 74 miliar dari areal tambang milik PT DBG tersebut.

Sayangnya, sebagaimana terungkap dalam persidangan, uang hasil penjualan batubara ke Singapura itu tidak dipergunakan untuk membayar jasa PT GPE sebagai penambangnya. Uang yang dihasilkan PT GPE justru dipergunakan PT DBG untuk keperluan lain. PT GPE Ancaman menyetop pelaksanaan pekerjaan karena dibayar dibalas dengan janji-janji akan segera bayar jika dilaksanakan lagi pekerjaan. Namun hal itu semua tetap tinggal janji dan tak direalisasi pencairan tagihan berupa upah / jasa kerja. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *