Ada Enam Ribu Lebih Pelanggaran Hak Cipta Diblokir Kemkominfo

by
Virtual Zoom, Kemkominfo tentang Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Media Digital.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya. Namun di sisi lain, banyak penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital diperjualbelikan tanpa diketahui pemilik karya.

Pemerintah telah mengakomodir perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Dalam rangka edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi dan bentuk perlindungan HKI di era digital, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital” pada Rabu, 28 April 2021 via aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Acara webinar  menampilkan narasumber Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM),  Drs. Anthonius Malau, M.Si. (Koordinator Pengendalian Konten Internet, Kemkominfo), Dwiki Dharmawan (musisi), dan Marcella Zalianty, S.Sos, M.H. (Ketua Umum PARFI’56), yang dibuka Bambang Gunawan, M.SI (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemkominfo).

Bambang menjelaskan, Indonesia negara kepulauan memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya menghasilkan berbagai macam barang atau produk memiliki potensi ekonomi tinggi.

“Melihat potensi ini, Indonesia memiliki sistem perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi kesejahteraan rakyat,” ungkap Bambang.

Ia mengatakan, pemerintah perlu menerapkan langkah-langkah strategis melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait intelektual.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Dwiki mengatakan, jika karya diputar kembali di ruang publik komersial sehingga ada nilai tambah ekonominya lagi, maka kehadiran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dinantikan. 

“Hak cipta ini, undang-undang cukup detail dan sekarang diperkuat lagi dengan PP Nomor 56. Nah, yang diatur PP ini ranahnya performing right, sedangkan di era media digital ini, banyak perdebatan dan perbincangan di masalah mechanical right,” jelas Dwiki.

Dwiki menegaskan, di dalam media digital ini para pelaku mendambakan adanya prinsip kesetaraan, transparansi dan best market practice agar tidak berat sebelah. Nantinya ini perlu diatur dalam satu perjanjian antara seluruh pihak yang terkait.

Anthonius memaparkan, pemerintah memiliki kewajiban mencegah penyebarluasan konten-konten dilarang termasuk pelanggaran HKI. 

Kemenkominfo berwenang melakukan pemblokiran terhadap website yang melakukan tindakan membajak atau pembajakan.

“Amanat dari undang-undang hak cipta ada turunannya yang sudah jadi peraturan bersama antar Kemenkominfo dan Kementerian HAM. Kami selaku eksekutor tentunya akan melakukan pemutusan akses, sepanjang clear terdapat pelanggaran hak cipta,” jelas Anthonius.

Ia juga mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat ada sekitar 6.036 kurang lebih pelanggaran hak cipta yang sudah diblokir.

Freddy menambahkan, di dalam teknologi dan industri berbasis hak cipta, kini semakin masif perkembangannya seperti adanya monetize, cover dan sebagainya. Ia juga mengingatkan agar berhati-hati menggunakan karya digital.

Tiga pilar sistem hak cipta, antara lain regulasi, manajemen dan penegakan hukum. 

“Saat ini kami sedang membuat sistem informasi musik dan lagu, yang merupakan big data. Di situ semua akan bisa mengakses siapa saja sebenarnya pemilik hak cipta dan siapa sebenarnya pemilik royalti,” ujar Freddy.

Marcella mengatakan, hak kekayaan intelektual sangat krusial, karena hak sesuatu melekat dan harus dipenuhi. Pada konteks HKI, hak tersebut berkaitan perlindungan atas intellectual property dihasilkan.

“Ketika ada hak, berarti oada kewajiban, kewajiban dalam konteks perlindungan, dan wajib memberikan perlindungan adalah regulator ataupun pemerintah,” jelasnya.

Marcella memberi saran dan tips bagi para pekerja seni untuk tetap peduli akan pentingnya perlindungan HKI di media digital. (Efp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *