KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

by
Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK unsur Polri AKP Stephanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Syahrial sendiri ditahan usai diseret tim penyidik KPK dari Medan menuju Jakarta, pagi tadi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan penahanan terhadap MS,” kata Firli.

Firli menuturkan, Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

KPK juga menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Firli menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *