Disnakertrans Jabar Lakukan Pengawasan Untuk Pastikan Perusahaan Beri THR

by
Kadisnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Selain itu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” jelas Taufik dalam pernyataannya yang ditetima di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Diungkapkan, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, menurutnya, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar, ujar Taufik, akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan. Namun, keringanan yang dapat di tolelir sesui SE Menaker diatas hanya soal waktu pembayaran.

Sementara mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan. Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung. Selain itu di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *