Soal Penistaan Agama, Polri Segera Koordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk Cabut Paspor Josep Paul Zhang

by
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial (medsos) dan diduga dilakukan oleh Josep Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Terhadap laporan ini, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (19/4/2021), mendesak agar Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yg diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

“Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014,” kata Arsul yang juga Anggota Komisi III DPR dari F-PPP.

Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

“Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri,” ujar Arsul.

Oleh karenanya, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.

“Namun jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi bisa menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” demikian Arsul Sani. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *