Alumni GMNI Kecewa, PP 57 Tahun 2021 Ini Minta Direvisi

by
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi, sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Prof. Nanang T. Puspito.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaannya dengan keluarnya Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasalnya, dalam PP ini tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi, sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Prof. Nanang T. Puspito lewat pernyataan tertulis DPP PA GMNI yang diterima beritabuana.co, Jumat (16/4/2021) berharap Presiden Jokowi segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan Hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

“PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan,” kata Nanang.

Selain itu, PP 57/2021 disebutkan tidak sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

“Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia,” lanjutnya.

DPP PA GMNI berpendapat, kelemahan fundamental PP 57/2021 ini berpotensi melemahkan upaya bangsa ini dalam Nation and Character Building berupa mainstreaming atau pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.

Seharusnya kata Nanang, intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran/mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

“Negara harus memandang bahwa mata pelajaran/mata kuliah Pancasila adalah mata pelajaran/mata kuliah plat merah yang merupakan tanggungjawab negara. Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP,” tegasnya.

Terkait dengan PP Nomor 57 itu, DPP PA GMNI juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.

“Kami mengajak semua pemangku kepentingan di republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya,” kata Nanang.

Menurut DPP PA GMNI, program “Nation and Character Building” yang sudah lama terhenti dan menimbulkan banyak ekses yang merugikan harus segera diaktifkan kembali. Kalau ada hambatan dalam upaya memperkukuh Pancasila di tengah-tengah bangsa kita, alumni GMNi menyarankan sebaiknya menggunakan filosofi yang mengatakan “Ambil ikannya, jangan keruhkan airnya”. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *