Mulai 15 April Pelindo II Sesuaikan Tarif Jasa Peti Kemas di Pelabuhan Tg. Priok

by
Tarif jasa pelayanan lift on - lift off (lolo) dan dan storage di Terminal-Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, mulai 15 April 2021 disesuaikan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah melewati proses panjang sejak tahun 2019 melalui pembahasan dan persetujuan dari Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Badan Pengurus Daerah DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, maka PT. Pelabuhan Indonesia II/IPC menyesuikan tarif pelayanan untuk jasa lift on-lift off (Lo-Lo) dan Storage peti kemas di Terminal lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mulai pukul 00:00 Tanggal 15 April 2021.

Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Pelindo II/IPC Pusat, di Tanjung Priok, Kamis (15/4/2021) mengungkapkan penyesuaian tarif tersebut telah mengacu pada Permenhub No 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, di mana penetapan tarif jasa kepelabuhanan untuk Lo-Lo dan Storage harus dibahas dan mendapat persetujuan dari asosiasi terkait, yakni GINSI, GPEI dan ALFI.

Dikatakan, setelah mendapatkan persetujuan dan dibahas dengan asosiasi terkait, selanjutnya diajukan kepada Menteri Perhubungan dan dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest). “Pada tanggal 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan dan kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut,” tutur Dini.

Ia menyebutkan, adapun rincian penyesuaian tarif adalah tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok, sementara jasa Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Selanjutnya, kata Dini, untuk tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari, dan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85.000/bok/hari.

“Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 perbok yang selama ini diberlakukan,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage itu diberlakukan di lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelindo II, tambah Dini, juga memangkas tarif progresif, jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, tapi pada struktur tarif baru diturunkan maksimal hanya hanya 600%.

“Salah satu dasar pelaksanaan penyesuaian tarif tersebut, sejak tahun 2008 tidak pernah ada perubahan tarif, sehingga dari sisi investasi dalam pengelolaan di terminal-terminal perlu adanya penyesuaian tarif,” tutup Dini. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *