Resmi, Presiden Keluarkan Keputusan ASN Lebaran Hanya Libur 2 Hari

by
Istimewa

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa cuti bersama aparatur sipil negara (ASN), hanya dua hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021,

Dikutip dari salinan Keppres tersebut, yang ditandatangani Jokowi pada 9 April, pada Selasa (13/4/2021), menyebut cuti dua hari  dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2021.

Isi Keppres tersebut adalah, menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Aturan ini menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Adapun ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cutinya akan bertambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan. (Ram)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *