Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo MoU dengan Mendes, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Sepekan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Hasilnya, sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN terdaftar sebagai peserta.

Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama. Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.

“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (12/4/2021). Ia juga berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Karena itu, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek.

“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan menyatakan, pihaknya mendukung secara penuh dan menerapkan langkah-langkah strategis guna melaksanakan apa yang menjadi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tersebut.

“Dengan terbitnya Inpres ini dapat dijadikan momentum untuk bersinergi, kembali mengeratkan kerjasama dengan seluruh Lembaga Pemerintah, Kepala daerah, maupun instansi lainnya agar turut berkomitmen menjalankan Inpres ini dengan sukses sehingga setiap pekerja Indonesia dapat terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Erfan.

Sebelumnya Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan MoU dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Abdul Halim Iskandar yang akrab risapa Gus Menteri dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Hari ini menjadi hari yang baik, karena menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tuturnya.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN yang ada di seluruh kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek. Selain itu, Kemendes juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa agar selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm). (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *