DPR: Pemerintah Harus Beri Bantuan Hukum Pada 34 Nelayan Indonesia

by
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022) memvonis mantan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan diplomasi serta lobi politik dalam membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, ke 34 WNI merupakan nelayan asal Aceh karena tersangkut permasalahan dugaan pencurian ikan di perairan Thailand.

“KBRI di Thailand untuk melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap,”kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).

“KBRI dan Kemenlu serta tim hukum dapat melakukan upaya dengan peran Diplomasi untuk pembebasan para nelayan, agar mereka dapat kembali ke Indonesia,”tambahnya.

Tidak hanya itu, Azis juga mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untuk berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.

“Para Nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar mereka memahami batas-batas wilayah laut antar negara,” terang dia.

“Sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *