Mantan Karyawan KPK yang Diduga Nyuri Emas Barang Bukti 2 Kg, Masih Sebagai Saksi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berinisial IGAS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan berstatus saksi, terkait kasus pencurian emas barang bukti KPK sekitar 2 Kg.

“Masih penyelidikan. Barang buktinya masih di KPK, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Kamis (8/4/2021).

Jimmy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada IGAS. Saat ini mantan pegawai KPK itu masih berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan pencurian emas tersebut.

Diketahui bahwa mantan pegawai KPK, IGAS dipecat dengan tidak hormat karena ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg. Selain dipecat, IGAS juga dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini pimpinan, sebelumnya  Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H. Panggabean, menjelaskan pimpinan KPK, sudah memutuskan kasus tersebut dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.

Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.

Oleh karena itu maka yang bersangkutan ini kemudian dadili. Sudah diputuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas.

Tumpak menyebutkan belakangan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *