Polri: Penjual Senjata Airgun ke Pelaku Penyerangan Mabes Polri Sebagai Tersangka

by
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polri terus mendalami kasus Zakiah Aini, teroris wanita yang menyerang Mabes Polri. Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah meringkus pria bernama Muchsin Kamal, yang menjual senjata jenis airgun kepada Zakiah Aini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasca penangkapan, MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Sudah jadi tersangka, namun pasal yang diterapkan adalah terkait kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Rabu (7/4/2021).

Sudah menjadi tersangka, polisi juga masih terus menyidik dugaan apakah Muchsin juga terlibat dalam aksi teror yang dilakukan Zakiah Aini.

“Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal. Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme,” ucap Ramadhan.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *