Tim Kuasa Hukum 25 Tersangka Kasus Bentrokan Mampang, Pertanyakan Police Line TKP Dicabut 

by
Tim kuasa hukum 25 tersangka dan korban kasus bentrok Mampang di Kafe Mako sambangi Polda Metro Jaya. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim kuasa hukum 25 tersangka kasus bentrok Mampang di Kafe Mako, Fidelis Angwarmasse SH,.MH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa (8/11/2022) sore.

Kedatangan kuasa hukum itu mempertanyakan dugaan pencabutan Police Line di TKP oleh oknum Polsek Mampang, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka.

Fidel mengatakan, oknum Polsek Mampang diduga mencabut police line di TKP yang berada di Kafe Mako mampang Prapatan Jakarta Selatan tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polda Metro Jaya.

“Police line (diduga) di cabut oleh oknum Polsek Mampang di TKP di kafe Mako (Mampang), dari keterangan yang kami dapat, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak ada yang membuat BAP pencabutan policeline,” kata Fidelis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022) malam.

Tim Kuasa hukum dari 25 tersangka, Sahajwan Wailissa SH, juga mempertanyakan sebanyak 8 tersangka hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan (SPP) kepada keluarga tersangka.

“Kami juga akan mempertanyakan kepada penyidik terkait adanya beberapa keluarga tersangka yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga tersangka, kenapa dari 25 tersangka, 8 belum menerima ,” ujarnya.

Selanjutnya, korban penganiyaan dari kelompok H.Tambul dkk, Budi Tahapary menambahkan, ia mempertanyakan handphonenya yang hilang saat terjadi bentrokan di Kafe Mako pada senin (17/10/2022) yang lalu.

Korban rencananya juga akan melaporkan atas dugaan pencurian dan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan handphone miliknya.

“Saya mempertanyakan handphone yang diambil oleh kelompok H Tambul pada saat terjadinya bentrokan,” ucapnya.

“Dari info yang saya dapatkan handphone tersebut telah ditemukan pada hari Senin (7/11/2022) kemarin, kenapa baru sekarang handphone tersebut dikatakan ditemukan di TKP ,” kata Budi.

Handphone tersebut, lanjut Budi , dikembalikan oleh kuasa hukum H.Tambul, Machi Achmad ke penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saya berharap penemu dan pengantar handphone tersebut harus di BAP terkait pasal 365,” tandasnya.

Lainnya, yang membuat Budianto heran, adanya usaha pencatutan nama mantan pejabat negara dan anggota Parpol besar serta seorang pengusaha berinitial AI, dibawa-bawa.

“Saya tidak tahu, dan tidak ada urusan dengan dua orang itu. Kalo mau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka H. Tambul dengan penjamin dua orang itu, ya saya mau lihat saja, benar atau tidak. Saya kan pihak pelapor dan saya yang dipukul,” tegas Budianto.

Intinya, kata Budianto, ia ingin proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Saya tak mau tau dengan nama mantan penguasa dan seorang pengusaha dibawa-bawa itu,” tegas Budianto.

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh H.Tambul, Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan.

Setelah diajak mediasi oleh Korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW namun tidak ada titik temu yang menyebabkan H.Tambul dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako.

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10) lalu.

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka.

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tandasnya. (Kds)

 

Zan