Ini LHP BPK RI untuk Tiga Kementerian

by
Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun dalam sambutan di acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi tahun 2019 di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota IV sekaligus Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan LHP Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan PNPB dan Perizinan Minerba tahun 2019 pada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengendalian Ilegal Fishing Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Isma Yatun saat meyarahkan LHP, Kamis(1/4/2021) pemeriksaan kinerja atas pengelolaan dan pemulihan lahan Terkontaminasi Limbah B3, bertujuan untuk menilai efektivitas pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 pada tahun 2017 sampai 2020.

Pemeriksaan ini, kata Isma Yatun, meliputi penilaian apakah seluruh limbah B3 telah dipantau pengelolaannya secara efektif, dan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 telah efektif, untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat upaya dan capaian Kementerian KLH dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3,” kata Isma Yatun dalam sambutan yang diadakan secara virtual.

Namun kata dia lagi, BPK juga menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Kementerian LHK.

Terkait dengan pandemi global Covid-19 tahun 2020, BPK kata Isma Yatun ikut melaksanakan pemeriksaan terbatas untuk menilai efektivitas pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19.

“Sebagaimana kita ketahui , penanganan limbah infeksius ini perlu mendapat perhatian serius untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan PNBP dan perizinan Minerba tahun 2019 untuk Kementerian ESDM, KLHK dan instansi terkait lainnya, Isma Yatun mengatakan, bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permasalah signifikan yang ditemukan BPK yang terkait dengan KLHK antara lain adalah adanya Areal Terganggu pada Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan dan Sarana Prasarana Penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH,” kata Isma Yatun.

Untuk hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Illegal fishing, BPK mencatat upaya dan capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dari hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera diperbaiki. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *