Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Saksikan Proses Pengukuran Pulau Kecil Terluar Indonesia

by
Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. (Foto:Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Nunukan pada Rabu (24/03/2021), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra berkesempatan menyaksikan langsung proses survey dan pengukuran pulau Karang Unarang yang merupakan pulau kecil terluar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. “Tentunya kami sangat mengapresiasi para petugas ukur yang sangat berkorban demi menjaga kedaulatan negara, bisa dilihat prosesnya tidak mudah, mereka harus ke tengah lautan untuk memastikan titik koordinat di atas karang yang hanya terlihat pada waktu surut,” kata Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).

Kepastian hukum yang diberikan di sebuah karang ini merupakan suatu kewajiban bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip tidak boleh sejengkal tanah lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Agoes Prijanto.

Agoes Prijanto mengatakan pemberian kepastian hukum di batas negara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 1 Pengertian Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di bawah tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

Untuk diketahui, sebagai salah satu Kabupaten yang berada di tapal batas negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan mengambil beberapa langkah di bidang pertanahan dan tata ruang untuk menjaga kedaulatan negara yaitu menghindari adanya kepemilikan tanah oleh pihak asing tanah-tanah yang berada di sempadan perbatasan diberi buffer zone dengan jarak minimal 100 meter yang nantinya disertipikatkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian dan Lembaga pada Pemerintah Pusat.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan menuturkan Ia terus memberikan kejelasan kepemilikan berupa sertipikat pada tanah yang berada dalam area perbatasan, membangun kawasan perdesaan yg berakserelasi menjadi kawasan perkotaan dengan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan  melalui perwujudan pola ruang dan struktur ruang, serta melakukan pendekatan pertahanan dan keamanan.

Tentunya sangat terkesan bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan jajarannya karena sangat jarang sekali mendapat kunjungan dari jajaran Pemerintah Pusat khususnya Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Terlebih pada kesempatan ini, proses pengukuran yang dilakukan oleh dua juru ukur dan satu kepala seksi dapat disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan jajaran lainnya.

“Merupakan suatu kebanggaan yang luar biasa bagi kami Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan telah melakukan pengukuran pulau Karang Unarang yang berada di batas negara yang disaksikan secara langsung oleh Bapak Wamen ATR/BPN dan suatu kehormatan bagi kami mendapat kunjungan istimewa oleh bapak wamen, semoga kunjungan ini bermanfaat dalam penyelesain sengketa tanah dan batas negara. Serta khususnya bagi para petugas ukur yang terlibat dalam melaksnakan kegiatan pengukuran di atas mercusuar pasti menjadi pengalaman yang tidak terlupakan,” tutur Agoes Prijanto. (Ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *