Menduga Ditipu, Nasabah Laporkan Koperasi ke Polda Metro Jaya

by
Pelapor didampingi pengacara usai melaporkan koperasi ke Polda Metro Jaya

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rayong Djunaedi melaporkan Koperasi Indsa ke Polda Metro Jaya. Surat laporan bernomor: No.LP/2229/IV
/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 9 April 2020. Pelapor melaporkan karena menduga koperasi tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.

Diceritakan Rayong, ikhwal kasusnya terjadi pada 27 Desember 2019. Ia ditawarkan produk simpanan berjangka dengan bunga 8-9 persen per tahun.

“Saya ditawarkan Pak A, selaku marketing dengan iming-iming bunga jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi,” ujar Rayong kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).

Namun setelah perjanjian jatuh tempo pada 27 Januari 2020, apa yang sudah disepakatinya dengan terlapor dalam perjanjian malah ‘mentah’. Pihak terlapor  minta untuk diperpanjang jatuh tempo hingga 27 Februari 2020.

“Saat itu dikantor terlapor sudah ramai orang mau tarik dananya. Dan dana mereka (nasabah) semua juga tidak bisa ditarik,” sebut pelapor.

Malah, katanya, nasabah diberikan surat edaran bernomor: 211/ISP-DIR/2020. Isinya adalah pemberitahuan kepada seluruh anggota, intinya berisi permintaan agar seluruh nasabah memperpanjang waktu penempatan dana mereka dikarenakan kondisi keuangan koperasi yang disebutkan kurang membaik.

Atas gelagat tidak baik itu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelapor melapor didampingi kuasa hukumnya dari Master Trus Lawfirm, terdiri dari advokat Kitson Sianturi, SH, advokat Sakti Manurung, SH, advokat Alvin Lim SH, Msc, CFP, advokat Natalia, SH advokat Kitson Sianturi, SH.

Kepada wartawan, Alvin mengatakan kliennya telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana sebesar Rp1,4 miliar yang ternyata bodong.

“Kami berharap agar pemerintah memberikan perhatian khusus karena berkali-kali timbul kasus seperti ini dengan modus yang sama,” tegasnya.

Alvin meminta atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera memproses kasus tersebut sehingga oknum di balik terlapor dapat ditindak sesuai hukum. Sebab, menurutnya, ada sekitar Rp15 triliun dana yang telah dihimpun Koperasi dari masyarakat.

“Kemarin Pak Desmond DPR juga sudah bilang ‘tolomg pak polisi usut’. Jadi kita kepingin pada korban lainnya untuk berani melapor. Karena kalau semua nasabah melapor maka kepolisian juga akan lebih gencar mengusut, sehingga jangan terjadi lagi kasus seperti ini,” imbuhnya.

Disebutkan Alvin, untuk kepentingan para nasabah yang dirugikan pihaknya telah membuka posko pengaduan dengan nomor hotline 081-8899-800.

“Kita para pengacara terdiri dari beberapa law firm telah membuka posko pengaduan. Jadi bagi yang dirugikan jangan takut untuk melapor. Hubungi posko kami di 081-8899-800. Kami akan bantu berikan konsultasi gratis dan kami bantu dari sisi hukum,” ujarnya.

Alvin berharap dengan laporan ini akan ada banyak lagi nasabah yang muncul untuk melaporkan kasus tersebut. “Selama ini masih ada nasabah wait and see. ‘Wah, kalau dilapor malah itu tidak dibayar. Kamu kalau lapor tidak dibayar’. Dibuat isu seperti itu,” ucap Alvin.

Disebutkannya dalam kasus ini ada sekitar 10 ribu orang telah menanamkan dananya di Koperasi. “Rata-rata menamkan uangnya ratusan bahkan hingga belasan miliar rupiah. Koperasi ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun,” sebut Alvin.

Alvin membeberkan terlapor kuat dugaan bukanlah wadah koperasi melainkan ponzi scheme, sistem tutup lobang gali lobang, dimana bunga orang yang awal masuk akan dibayarkan oleh orang yang masuk belakangan. Setelah banyak dana terkumpul maka dana disamarkan atau dikaburkan keluar sistem tersebut sehingga orang yang masuk akan rugi berupa hilangnya modal mereka.

“Contoh sudah banyak, Koperasi LB, C, M. semua dana masyarakat yang jadi korban tidak ada yang balik. Diduga Koperasi terlapor juga menggunakan sistem ponzi scheme sehingga dana tidak bisa ditarik ketika jatuh tempo,” ungkap Alvin.

Sebab, lanjutnya, sewajarnya koperasi simpan pinjam tidak boleh mengalihkan dana masyarakat keluar anggota koperasi. “Jadi dana dari anggota dan untuk anggota sehingga jelas dana ada di anggota, sedangkan terlapor tidak jelas dimana letak dana nasabahnya,” ujarnya.

“Jadi kita melihat ini modus. Ini kami dugakan modus white color crime lah,” sambung Alvin. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *