Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Sosialisasikan Penggunaan Dana BOS

by
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Akib Ibrahim seusai kunker di lingkungan Kordiksatyandikbud Cabang Kecamatan Sukaresmi. (Foto: YS)

BERITABUANA. CO, CIANJUR – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Akib Ibrahim melakukan kunjungan kerja (kunker) kepada kepala sekolah di lingkungan Koordinatoriat Pendidikan dan Kebudayaan (Kordiksatyandikbud) cabang Cipanas di lingkungan Kordiksatyandikbud cabang Sukaresmi, di gedung berbeda, Kamis (25/3/2021)

Kunker itu sekaligus sosialisasi tekhnis penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan juknis Permendikbud No 6 Tahun tahun 2021.

Diterangkan Akib bahwa kunjungannya untuk memberikan bimbingan kepada para kepala sekola agar penyertaan dana Bos itu sesuai dengan aturan dan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan. Ia berharap penggunaannya baik dan benar tanpa ekses.

“Kita mengingatkan kepada mereka semua tatanan aturan di dalam penggunaan anggaran dana Bos itu digunakan dengan baik sesuai juknis, termasuk pajaknya,” ujar Akib kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kegiatannya itu di antara menerangkan bagaimana merencanakan rencana kerja jangka menengahnya (RKJM) diturunkan menjadi rencana kerja tahunan (RKT), kemudian dianjurkan menjadi rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS) dan aplikasi anggaran sekolah (Arkas).

“Jika hal itu sudah benar. Baru mereka bisa menggunakan anggaran itu,” katanya.

Tujuan lainnya, penggunaan dana BOS pada kegiatan di masa covid-19, di mana hal ini di luar dalam kondisi normal. Karena dalam kontek sepuluh komponen penggunaan anggaran sesuai Permendikbud itu tidak termasuk di dalamnya.

Tetapi di dalam kondisi luar biasa, lanjutnya, itu boleh menggunakan. Contohnya, untuk kegiatan pembelajaran di masa Covid-19 termasuk membeli peralatan-peralatan penanggulangan Covid-19, baik prokes, fasilitas-fasilitas dipersiapkan, dan sebagainya.

Ditambahkannya, terkait kewenangan untuk tatap muka itu ada di pemerintah daerah sesuai dengan PPKM yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

“Artinya Pak Bupati yang memberikan kepada kita aturan mengenai kapan tatap muka akan dilaksanakan,” katanya. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *