Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Kemunduran Demokrasi

by
Direktur Eksekutif Network Society Indonesia, Umar H. Hutagalung, M. Phil

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Eksekutif Network Society Indonesia (NSI) Umar H. Hutagalung, mengatakan, wacana penambahan batas jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode adalah sebuah wacana berbahaya dan patut untuk ditolak dengan keras.

“Wacana itu merupakan wacana yang berbahaya walaupun hanya usulan semata. Wacana itu adalah wacana yang akan membuat demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Sebab pada prinsipnya ketentuan masa jabatan seorang presiden hanya dua periode dengan maksud untuk menjaga sirkulasi kekuasaan tetap berjalan,” Umar, Selasa (23/3/2021)

Namun, akademisi Universitas Pancasila ini menyangsikan apakah memang ini yang diinginkan Presiden Jokowi atau hanya untuk kepentingan sesaat orang-orang atau kelompok-kelompok yang ada disekitarnya?

“Saya rasa Presiden Jokowi adalah orang yang arif dan bijaksana untuk menghormati ketentuan yang ada, hanya saja mungkin ada orang-orang atau kelompok di sekitar beliau yang ingin tetap mengambil keuntungan dari kekuasaan yang sekarang dipegang,” ungkapnya.

Jokowi, menurut Umar, pasti menghormati amanat Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 yang menggariskan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Apalagi Jokowi sudah berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak berminat untuk menjabat selama tiga periode.

“Jokowi adalah pemimpin hasil dari reformasi, sementara pembatasan masa jabatan presiden dan wapres itu adalah buah dari semangat reformasi. Jadi tidak mungkin dia akan menghianati semangat reformasi yang menjadikannya pemimpin saat ini,” pungkas Umar.(Savor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *