Kapuspenkum Bantah Video Viral Soal Jaksa Terrima Suap Kasus Habib Rizieq Shihab

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi soal beredarnya video Viral di media sosial, Facebook, Twitter, You tube, maupun instagram yang menggambarkan penangkapan seorang jaksa menerima suap di kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab, yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, menyebut bahwa video yang viral tersebut adalah hoaks.
Menurutnya, hal itu adalah penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

“Video itu merupkan penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung saat peristiwa bulan November tahun 2016 silam. Jadi, bukan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” kata Kapuspenkum dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Dijelaskan, bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Dan pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah BapakYulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Leo menandaskan.

Menurutnya, video yang viral penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Leo Simanjuntak menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks, dan meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi melalui Jaringan Media sosial yang belum jelas kebenaranya.

Sesuai dengan undang undang No 19 Tahun 2016 atas Perobahan undang undang no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *