Sudah Dipecat, Koq Posisi Pras Ketua DPRD Jakarta Masih Aman ?

by
Prasetyo Edi Marsudi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sudah berbulan-bulan lamanya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) memecat Prasetyo Edi Marsudi atau akrab disapa Pras dari jabatannya sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI P DKI Jakarta. Tetapi sampai saat ini kedudukannya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta masih aman. Pada hal, partai ini membuat aturan, kader yang menjadi pimpinan DPRD di semua tingkatan mengutamakan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) partai yang terpilih menjadi anggota DPRD.

“Sudah lama ya SK DPP pemberhentian Pras itu diterbitkan, kalau tidak salah tahun 2019. Tapi aneh, belum ada tindak lanjutnya, tidak tahu apa alasannya,” kata seorang kader partai ini menjawab beritabuana.co, Minggu (13/3/2021).

Kader yang enggan disebut namanya itu mengatakan, DPP partai mestinya menidaklanjuti pemberhentian Pras dari Bendahara DPD PDI Perjuangan Jakarta. Dasarnya ada, peraturan partai tentang kedudukan jabatan di lembaga legislatif. Dalam peraturan tersebut kata dia, sudah diatur siapa kader partai yang menduduki pimpinan DPRD.

“Kalau tidak salah, memprioritaskan Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang menjadi anggota DPRD. Nah, sekarang Pras sudah dipecat sebagai bendahara, mestinya dia sudah tak layak sebagai Ketua DPRD,” kata dia.

Dia menambahkan, peraturan partai itu berlaku di seluruh wilayah. DPP Partai menerbitkan aturan, kriteria pimpinan Dewan harus merupakan pengurus di PDI Perjuangan. Ada tiga jabatan dalam struktur yang menjadi prioritas untuk menjadi pimpinan DPRD, yakni ketua, sekretaris dan bendahara.

Beritabuana.co mencatat, Gembong Warsono yang memenuhi kriteria sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta apabila Prasetyo Edi Marsudi diberhentikan. Gembong adalah Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini didapuk sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.

Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Adi Wijaya(Aming) bukan anggota DPRD DKI Jakarta karena memilih tidak ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Begitu juga dengan Widowati, yang sudah dikukuhkan oleh DPP PDI Perjuangan sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta pengganti Prasetyo Edi Marsudi, bukan anggota DPRD DKI Jakarta.

Pemberhentian Pras ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan bernomor 22 dan ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019 serta ditanda tangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Salinan SK yang diterima beritabuana.co menyebutkan alasan penonaktifan Prasetyo Edi Marsudi sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta periode 2019-2024 karena pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Disitu disebutkan, sebagai bendahara, yang bersangkutan tidak pernah aktif dalam rapat-rapat partai serta segala bentuk kegiatan partai, lalai bahkan ingkar janji terhadap tugas dan tanggung jawabnya sehingga tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas kepartaian sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *