Jelang Pengesahan OPRC, Kemenhub Bahas Tanggungjawab Tumpahan Minyak di Laut

by
Sekditjen Hubla Kemenhub, Andi Hartono saat memberikan sambutan pada FGD secara daring jelang pengesahan OPRC tentang tanggungjawab tumpahan minyak di laut.

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Kementerian Perhubungan saat ini tengah berupaya untuk melakukan pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (OPRC) ke dalam Hukum Nasional.

Konvensi OPRC adalah Konvensi International Maritime Organization (IMO) yang mengatur mengenai tindakan yang perlu diambil suatu negara dalam menghadapi kejadian tumpahan minyak di laut, baik secara nasional maupun internasional melalui kerjasama dengan negara lain.

“Oleh karena itulah hari ini, kami telah mengundang para ahli untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait kegiatan penanggulangan tumpahan minyak di laut, khususnya pada aspek koordinasi antar pihak terkait, termasuk mengenai aturan, prosedur pelaksanaan, penanggung jawab operasi dan biaya, termasuk klaim penggantian,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono saat membuka secara daring penyelenggaraan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Menuju Pengesahan OPRC Convention, Aspek Hukum dan Penerapannya di Hotel De Paviljoen, Bandung, Senin (8/3/2021).

Andi mengemukakan, perairan Indonesia merupakan jalur transportasi yang strategis, karena dilalui oleh kapal-kapal barang dari negara-negara Asia maupun Eropa menuju ke Asia Tenggara maupun Australia, ataupun sebaliknya. Selain itu, perairan Indonesia terletak di antara negara-negara produsen minyak di bagian barat dan negara-negara konsumen di bagian timur. Namun demikian, posisi strategis ini, selain menguntungkan juga mengandung resiko berupa dampak negatif dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak.

Dikatakan, penyelenggaraan kegiatan di perairan, baik laut maupun sungai, yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya, mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan perairan.

“Untuk menanggulangi hal tersebut, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tandas Andi.

Ia menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan terkait tumpahan minyak di laut dengan selalu memastikan kesiap-siagaan setiap pelabuhan dengan melakukan verifikasi rutin mengenai kesiapan operator dalam menanggulangi pencemaran minyak di laut dengan memastikan Prosedur, Peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di tempat tersebut.

Andi mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2006 telah diatur Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3/ Nasional. “Tim tersebut juga bertugas untuk memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut,” jelasnya.

Tim Nasional ini, lanjut Andi, beranggotakan 13 Instansi, Kementerian/ Lembaga Pemerintahan yang diketuai oleh Menteri Perhubungan dan beranggotakan KLHK, Kementerian ESDM, Kemendagri, Kemenlu, KKP, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenkumham, TNI Polri, SKK Migas, BPH Migas, Gubernur dan Bupati/Walikota yang wilayahnya mencakup laut.

Pada level Internasional, tambah Andi, Indonesia juga bergabung menjadi anggota dalam beberapa forum penanggulangan pencemaran minyak di laut, antara lain MoU on ASEAN Cooperation Mechanism for Joint Oil Spill Preparedness and Response, Revolving Fund Committee (RFC) antara Indonesia, Malaysia dan Singapura, Sulawesi Sea Oil Spill Response Plan Network antara Indonesia, Malaysia dan Filipina, serta Indonesia-Australia Concerning Transboundary Marine Pollution Preparedness and Response.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Totok Sukarno mengatakan, kegiatan FGD ini diikuti 60 orang peserta dengan nara sumber para praktisi yang menjadi focal point proses pengesahan Konvensi OPRC dan Penanggulangan Pencemaran dari Kemenko Maritim dan Investasi, KLHK, Kemenkumham, serta Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *