Jaksa Agung Burhanuddin Dapat ‘Surat Cinta’ dari LP Sukamiskin

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat ‘surat cinta’ dari George Gunawan, narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung. George Gunawan meminta keadilan, menyusul maladministrasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Barat dalam penyidikan dugaan perkara korupsi bantuan Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (DEMPARM) udang dalam rangka industrialisasi perikanan budidaya tahun 2012 yang diterima lima kelompok petani tambak.

“Saya tidak menerima keuntungan dari bantuan negara, malah uang saya Rp15 milyar selaku mitra tak kembali, ironisnya malah hanya saya yang menjadi tersangka. Penerima bantuan malah bebas di luar hingga kini. Dan ini tidaklah adil untuk saya,” ujar George Gunawan, Dirut PT Tambak Mas Makmur dalam suratnya kepada Jaksa Agung RI dikutip, Senin(8/3/2021).

Kelompok petambak yang menerima bantuan adalah, Mina Tambak Makmur, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha, Mina Lebe Tawa, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 20 ha, Mina Tambak Mas, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha, Mina Karya Mandiri, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 25 ha, dan Mina Bahari Rahayu, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 30 ha.

Kelompok petambak udang (5 kelompok) tersebut bersedia untuk revitalisasi tambak udang seluas 245 ha. Artinya ditingkatkan dari tambak konvensional menjadi tambak industri dengan APBNT tahun 2012, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila kelompok-kelompok petambak tersebut memenuhi persyaratan akan diberi bantuan berupa; kincir, genset, pompa air, mulsa plastic, benur udang, pakan dan obat-obatan. Bantuan tersebut langsung diserahkan kepada kelompok petambak tanpa melibatkan PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra.

“Kedudukan hukum PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra adalah menyediakan dana untuk memperbaiki infra struktur kolam dan modal kerja sekitar Rp15 milyar. PT. Tambak Mas Makmur sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari proyek tersebut malahan modal yang ditanamkan tidak Kembali,” tukas George Gunawan lagi.

Mengenai telah terjadi kelompok petambak fiktip telah diakui oleh para ketua kelompok di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, yaitu kelima kelompok itu adalah terdiri anak, isteri, menantu dan sopir H. Kamsudi.

George Gunawan selaku Dirut PT. Tambak Mas Makmur tidak mengetahui telah terjadi kelompok petambak fiktif, dan belum berumur 2 tahun sesuai persyaratan, karena di dalam perjanjian yang bertanggungjawab atas itu adalah H. Kamsudi selaku Diretur Operasioal sekaligus pemegang saham 20%.

“Pertanyaannya mengapa tanggungjawabnya hanya pada saya sendiri, yang diperkarakan, sedangkan yang bersangkutan masih bebas dari hukum. Karena hal itu telah diakui para saksi dan terungkap dipersidangan PN. Bandung,” kata George Gunawan.

Demi keadilan, George Gunawan meminta melalui Jaksa Agung RI, agar penyidik Kejati Jabar memeriksa dan Menetapkan tersangka terhadap H. Kamsudi, sebagai direktur Operasional PT. Tambak Mas Makmur yang merekayasa pembetukan ketua-ketua kelompok sesuai fakta-fakta dipersidangan atas keterangan saksi-sakso. Demikian pula terhadap Wawan Gunawan Hj. Sujakima, Sahidin Maulana Ihsan dan H. Basar.

Serta mendalami keterlibatan Petugas Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, yaitu H. Delap dan Kepala Desa Bungko Lor. Kec. Kepetakan, Kab. Cirebon bernama Hj. Tunisi yang telah mengetahui dengan menandatangani proposal yang tidak benar dan dikuatkan capstempel harus bertanggungjawab atas kesalahan tersebut. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *